BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Event

Taxplore UI 2025 Hadirkan Wamenperin dan Ahli Pajak Bahas Tantangan Pemajakan Ekonomi Digital

Daffa Yasril Nurmansyah23 October 2025
Ukuran teks
0/0

Pada 2 Oktober 2025 lalu, Kelompok Studi Ilmu Administrasi Fiskal (KOSTAF) FIA UI telah sukses menyelenggarakan Seminar Nasional Taxplore UI 2025 dengan mengangkat tajuk “Quo Vadis Pajak Digital: Menakar Kebijakan Jitu PMSE bagi Keberlanjutan Industri Kreatif di Indonesia”. Acara seminar ini berlangsung di Auditorium Gedung M FIA UI yang terbagi menjadi dua sesi yaitu sesi pemaparan materi dan sesi diskusi panel oleh masing-masing narasumber.
Dalam seminar ini telah hadir tiga pembicara utama yang merupakan pakar sekaligus representasi dari sisi pemerintah, praktisi, maupun akademisi yaitu Melani Dewi Astuti (Senior Fiscal Policy Analyst Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Republik Indonesia), Gabriel Kurniawan (Content Creator Pajak), dan Prianto Budi Saptono (Dosen Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia). Tidak hanya itu, seminar ini juga semakin menarik karna dihadiri oleh Faisol Riza selaku Wakil Menteri Perindustrian Republik Indonesia sebagai keynote speaker untuk memaparkan pandangannya mengenai tajuk seminar sekaligus pembahasan inti terkait Pajak Transaksi Elektronik (PTE).
Dalam pembukanya, Faisol Riza menyampaikan bahwa sektor industri pengolahan nonmigas tumbuh 5,60% pada triwulan II 2025. Pertumbuhan ini menyumbang 16,92% terhadap PDB dan 80% ekspor nasional. Adapun nilai transaksi dari sektor ekonomi digital berkembang pesat mencapai USD 90 miliar pada tahun 2024 dan diproyeksikan meningkat hingga USD 200–300 miliar pada 2030.
Namun yang menjadi catatan adalah sampai dengan saat ini masih ditemukan ketimpangan fiskal antara pelaku digital lokal dan asing, yakni UMKM domestik dikenai PPh dan PPN, sementara perusahaan asing hanya dikenai PPN digital. Maka dari itu, pemerintah perlu berkolaborasi dengan berbagai stakeholder agar kebijakan pajak menjadi instrumen strategis yang inovatif dan berkeadilan.
Dalam kesempatan itu, Melani Dewi Astuti menegaskan bahwa Indonesia sudah mempunyai dasar awal terkait PTE, salah satunya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025). Namun dalam praktiknya, PMK 37/2025 yang mengatur terkait penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima dalam negeri dengan mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dikabarkan ditunda dengan menunggu kesiapan pelaku industri dan kondisi ekonomi masyarakat.
Gabriel Kurniawan dan Prianto Budi Saptono menyoroti dampak kebijakan pajak digital terhadap dunia usaha. Pajak digital juga dianggap dapat menurunkan efisiensi dan mengancam daya saing bagi UMKM yang didasari oleh minimnya pemahaman pajak di sektor digital. Lebih lanjut, masalah lain yang muncul jika penerapan pajak digital tidak dilakukan dengan baik adalah risiko kebocoran data, kesalahan informasi, dan tingginya kesenjangan kepatuhan antara perusahaan besar dan kecil. Jika tidak dikelola dengan baik, kebijakan ini bisa mendorong pelaku usaha kecil kembali ke sektor informal (shadow economy) sehingga mempersempit basis pajak nasional.

Topikevent-pajakfia_uippnpmsepajak_digital
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org