BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Tekan Biaya Operasional, Pemerintah Siapkan Insentif Bea Masuk Suku Cadang Pesawat

Medina Kyara Putrifidi13 April 2026
Ukuran teks
0/0

Di tengah dinamika geopolitik global yang menyebabkan lonjakan harga bahan bakar, pemerintah Indonesia mengambil langkah untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional. Salah satu kebijakan yang diluncurkan adalah pemberian insentif pembebasan pajak berupa bea masuk 0% untuk impor suku cadang pesawat.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berharap insentif ini dapat meringankan biaya operasional maskapai penerbangan." Jadi, suku cadang pesawat diberikan bea masuk 0%, sehingga diharapkan bisa menurunkan biaya operasional penerbangan," ujarnya Senin (6/4/2026).

Pada tahun 2025, realisasi setoran bea masuk dari impor suku cadang pesawat mencapai Rp500 miliar. Meskipun berpotensi mengurangi pendapatan negara, kebijakan ini dinilai penting untuk meningkatkan efisiensi serta memperkuat daya saing ekosistem penerbangan secara keseluruhan. Airlangga mengungkapkan bahwa menurutnya insentif bea masuk impor suku cadang pesawat akan membawa multiplier effect yang masif, terutama bagi industri perawatan dan perbaikan pesawat atau dikenal dengan Maintenance, Repair and Overhaul (MRO).

"Kebijakan ini diharapkan akan dapat memperkuat daya saing industri MRO dengan potensi aktivitas ekonomi yang mencapai 700 juta dolar Amerika Serikat per tahun dan mendorong output  perekonomian atau PDB hingga 1,49 miliar dolar Amerika Serikat, lalu menciptakan tambahan sekitar 1.000 tenaga kerja langsung dan lebih dari 2.700 tenaga kerja tidak langsung," ungkapnya.

Menko Bidang Perekonomian juga menyampaikan bahwa kebijakan ini akan ditindaklanjuti dengan penerbitan regulasi peraturan teknis, baik berupa Peraturan Menteri Keuangan maupun Peraturan Menteri Perhubungan. Bersamaan dengan rencana tersebut, pemerintah juga telah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk menekan lonjakan harga tiket pesawat.

Saat ini pemerintah tengah menyiapkan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 11% khusus untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi. Kemudian pemerintah juga menaikkan fuel surcharge menjadi 38% untuk pesawat jet maupun propeler.

Airlangga menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil oleh pemerintah sebagai bagian dari upaya menjaga kenaikan harga tiket pesawat agar tetap terkendali pada kisaran 9% hingga 13%. "Pemerintah juga menjaga agar kenaikan tiket domestik tetap terjangkau oleh masyarakat dengan menjaga kenaikan harga tiket di kisaran 9% hingga 13%,” ungkapnya.

Kebutuhan akan paket kebijakan ini dinilai mendesak seiring melonjaknya harga avtur yang mencapai Rp23.551 per liter pada awal April 2026. Kenaikan tersebut merupakan dampak langsung dari fluktuasi harga minyak dunia akibat memanasnya konflik geopolitik di Timur Tengah.

TopikBerita PajakBea Masukinsentif_pajak
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org