BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Tekan Manipulasi Nilai Ekspor, Pemerintah Akan Sinergikan Bursa Komoditas dan PT DSI Mulai 2027

Daffa Yasril Nurmansyah19 August 2026
Ukuran teks
0/0

Foto: Youtube Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia

Pemerintah menargetkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) beroperasi penuh mulai 1 Januari 2027. Target tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi dalam Konferensi Pers Nota Keuangan dan RAPBN TA 2027 yang digelar Jumat (14/08/2026).
Lewat paparan tersebut, Friderica menjelaskan bahwa pembentukan BMKS ditujukan untuk memperdalam pasar domestik sekaligus meningkatkan transparansi harga komoditas dan mengurangi praktik manipulasi nilai ekspor, termasuk under-invoicing.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pembentukan BMKS diharapkan dapat menghasilkan price discovery dan Indonesia Reference Price. Hal tersebut bertujuan agar harga komoditas Indonesia tidak sepenuhnya bergantung pada indeks atau harga yang terbentuk di pasar internasional.
Pembentukan BMKS telah diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK). Sebagai tindak lanjut ketentuan tersebut, OJK saat ini tengah menyelesaikan peraturan pelaksana terkait tahapan dan penyelenggaraan BMKS.
"OJK sedang dalam proses penyelesaian ketentuan turunan UU P2SK yang harus dikonsultasikan dengan DPR RI. Ketentuan mengenai pentahapan dan penyelenggaraan bursa tersebut ditargetkan selesai paling lambat 17 September 2026. Kepastian regulasi ini penting agar pelaku industri memiliki ruang adaptasi yang cukup sebelum transisi perdagangan dimulai," jelas Friderica.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani menjelaskan bahwa penyelenggaraan BMKS nantinya akan berjalan secara sinergis dengan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). DSI berperan melakukan pemantauan berbasis data untuk mengidentifikasi potensi perbedaan harga dalam transaksi ekspor. Sementara itu, BMKS akan menyediakan mekanisme perdagangan sekaligus harga acuan yang lebih transparan.
"Keberadaan BMKS pada dasarnya diarahkan untuk meningkatkan transparansi transaksi. Dengan transaksi yang dilakukan melalui bursa, proses pembentukan harga diharapkan dapat berlangsung secara lebih terbuka sehingga turut memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola perdagangan komoditas. Dengan demikian, DSI dan BMKS akan memiliki peran yang saling melengkapi," tutup Rosan.
Sebagai informasi, meskipun pemerintah telah menetapkan BMKS akan beroperasi penuh mulai 1 Januari 2027, jenis mineral dan komoditas strategis yang akan diperdagangkan melalui BMKS akan ditentukan secara bertahap. Rincian komoditas tersebut nantinya diatur melalui Peraturan Presiden.

TopikBerita Pajakekspor
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
  • Pemkab Karimun Beri Diskon 5 Persen untuk Wajib Pajak yang Lakukan Pembayaran Pajak Daerah Digital10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org