BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Tekan Penghindaran Pajak, DJP Fokus Pengawasan Kepada Wajib Pajak Strategis

Daffa Yasril Nurmansyah24 April 2026
Ukuran teks
0/0

Rendahnya kepatuhan wajib pajak strategis diikuti dengan tingginya risiko praktik penghindaran pajak, telah mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memperkuat arah kebijakan. Guna mengoptimalkan kepatuhan dan penerimaan negara, DJP menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis DJP 2025–2029 (KEP-252/2025).
Lewat KEP 252/2025, DJP menegaskan bahwa peningkatan kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi penerimaan pajak sebagai penguatan pilar inti penerimaan negara dapat dilakukan melalui pengawasan kepatuhan terhadap wajib pajak strategis, meliputi wajib pajak orang pribadi prominen, wajib pajak grup, serta transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, wajib pajak yang termasuk dalam pengertian wajib pajak strategis yaitu:

  1. seluruh wajib pajak yang terdaftar pada KPP di lingkungan kanwil DJP wajib pajak besar, KPP lingkungan kanwil DJP Jakarta Khusus, serta KPP Madya; dan
  2. wajib pajak status NPWP pusat dengan kriteria tertentu yang terdaftar pada KPP Pratama, yaitu wajib pajak dengan kontribusi penerimaan pajak terbesar atau kriteria lain yang diatur melalui nota dinas direktur yang berwenang atas kebijakan pengawasan wajib pajak, melalui penetapan oleh kepala kanwil DJP.

Melalui kebijakan tersebut, DJP menegaskan bahwa pengawasan terhadap wajib pajak strategis akan dilakukan melalui pendekatan Cooperative Compliance Mechanism (CCM) atau Tax Control Framework (TCF), yakni mekanisme kepatuhan yang menitikberatkan pada hubungan antara DJP dan wajib pajak berdasarkan prinsip transparansi, kerja sama, dan kepercayaan.
Selain pengawasan berbasis kepercayaan, dalam keputusan tersebut DJP juga menegaskan bahwa DJP tengah melakukan percepatan dan meningkatkan kualitas pemeriksaan wajib pajak strategis melalui penyusunan dan pengembangan kebijakan penagihan pajak lintas yurisdiksi guna meminimalkan praktik penghindaran kewajiban perpajakan dalam skala global.
Sejalan dengan rencana strategis tersebut, KEP 252/2025 juga menyebutkan bahwa DJP saat ini tengah menyiapkan kerangka regulasi untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan keadilan perpajakan bagi wajib pajak orang pribadi prominen, dengan target penyelesaian pada 2028.

TopikPajakBerita Pajakpenerimaan_pajakwajib_pajakpengawasan_pajak
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org