
Rendahnya kepatuhan wajib pajak strategis diikuti dengan tingginya risiko praktik penghindaran pajak, telah mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memperkuat arah kebijakan. Guna mengoptimalkan kepatuhan dan penerimaan negara, DJP menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis DJP 2025–2029 (KEP-252/2025).
Lewat KEP 252/2025, DJP menegaskan bahwa peningkatan kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi penerimaan pajak sebagai penguatan pilar inti penerimaan negara dapat dilakukan melalui pengawasan kepatuhan terhadap wajib pajak strategis, meliputi wajib pajak orang pribadi prominen, wajib pajak grup, serta transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, wajib pajak yang termasuk dalam pengertian wajib pajak strategis yaitu:
Melalui kebijakan tersebut, DJP menegaskan bahwa pengawasan terhadap wajib pajak strategis akan dilakukan melalui pendekatan Cooperative Compliance Mechanism (CCM) atau Tax Control Framework (TCF), yakni mekanisme kepatuhan yang menitikberatkan pada hubungan antara DJP dan wajib pajak berdasarkan prinsip transparansi, kerja sama, dan kepercayaan.
Selain pengawasan berbasis kepercayaan, dalam keputusan tersebut DJP juga menegaskan bahwa DJP tengah melakukan percepatan dan meningkatkan kualitas pemeriksaan wajib pajak strategis melalui penyusunan dan pengembangan kebijakan penagihan pajak lintas yurisdiksi guna meminimalkan praktik penghindaran kewajiban perpajakan dalam skala global.
Sejalan dengan rencana strategis tersebut, KEP 252/2025 juga menyebutkan bahwa DJP saat ini tengah menyiapkan kerangka regulasi untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan keadilan perpajakan bagi wajib pajak orang pribadi prominen, dengan target penyelesaian pada 2028.
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami