BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Apa Itu Tempat Penimbunan Sementara?

Dewa Suartama18 April 2024
Ukuran teks
0/0

Tempat Penimbunan Sementara (TPS) merupakan bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain di kawasan pabean untuk menimbun barang. Barang yang dimaksud adalah barang impor yang masih menunggu pengeluaran maupun barang ekspor yang menunggu proses pemuatan.

TPS dapat berbentuk:

  1. lapangan penimbunan;
  2. lapangan penimbunan peti kemas;
  3. gudang penimbunan; dan/atau
  4. tangki penimbunan.

Bangunan, lapangan, atau tempat tersebut harus mendapat penetapan untuk dapat digunakan sebagai TPS.

Penimbunan Barang di TPS

Penimbunan barang di TPS dilakukan paling lama 30 hari sejak tanggal penimbunan. Barang yang ditimbun di TPS harus dipisahkan antara barang impor, barang ekspor, dan barang asal daerah pabean yang akan diangkut ke tempat lain dalam daerah pabean.

Karena berfungsi sebagai tempat penimbunan, peti kemas atau kemasan barang lain yang berada di TPS tidak dapat dibuka. Pembukaan peti atau kemasan hanya dapat dilakukan untuk keperluan pemeriksaan fisik barang atau pengambilan contoh barang dalam rangka pemeriksaan pabean.

Penetapan TPS

Penetapan sebagai TPS diberikan setelah mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama. Permohonan yang disampaikan perlu memuat data seperti identitas penanggung jawab TPS, badan usaha pengelola TPS, lokasi tempat penimbunan, dan ukuran luas/daya tampung serta batas-batas tempat penimbunan yang dimintakan penetapan sebagai TPS.

Persyaratan selengkapnya dapat dilihat pada Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2020 (PMK 109/2020)

Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama akan melakukan penelitian terhadap permohonan yang disampaikan, serta dapat melakukan pemeriksaan lapangan jika diperlukan. Persetujuan atau penolakan diterbitkan paling lama 10 hari kerja dihitung sejak permohonan telah diterima secara lengkap. Keputusan penetapan TPS berlaku selama 5 tahun dan dapat dilakukan perpanjangan.

Tanggung Jawab Pengusaha TPS

Merujuk Pasal 18 PMK 109/2020, terdapat beberapa kewajiban yang harus dipenuhi sebagai pengusaha TPS. Pengusaha wajib menyediakan dan melakukan pemeliharaan tempat pemeriksaan fisik barang serta sarana pendukungnya. Selain itu, pengusaha TPS wajib menyediakan dan memastikan ketersediaan tenaga kerja bongkar muat serta sarana keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja.

Pengusaha TPS harus menyediakan alat pemindai sesuai dengan karakteristik barang impor atau ekspor. Dalam hal TPS berada di pelabuhan laut, wajib tersedia Sistem Penyerahan Petikemas secara elektronik yang terhubung dengan National Logistic Ecosystem.

Kewajiban Bea Masuk, Cukai, dan PDRI

Kewajiban bea masuk, cukai, serta pajak dalam rangka impor atas barang yang ditimbun dalam TPS merupakan kewajiban pengusaha TPS. Kewajiban dihitung sejak penimbunan sampai dengan tanggal pemberitahuan pabean atas impor.

Jika barang musnah tanpa sengaja, telah diekspor kembali, diimpor untuk dipakai, diimpor sementara, dipindahkan ke TPS lain, tempat penimbunan berikat, atau tempat penimbunan pabean, pengusaha TPS dibebaskan dari kewajiban di atas.

Topikkepabeananimpor-barangtempat-penimbunan
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org