BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Terbaru! Ini Tarif PPN atas Hasil Pertanian Tertentu

Dewa Suartama01 July 2022
Ukuran teks
0/0
Tarif PPN Hasil Pertanian Terbaru 2022Dang Cong / unsplash

Menteri Keuangan secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64 Tahun 2022 (PMK-64/2022) tentang PPN atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu. Dalam aturan tersebut, penyerahan hasil pertanian dikenakan PPN besaran tertentu yaitu 1,1% dari harga jual mulai 1 April 2022.

Besaran tertentu, yakni 1,1%, diperoleh dari hasil perkalian 10% dengan tarif PPN umum yakni 11%. Tarif 1,1% merupakan tarif efektif. Tarif tersebut akan naik menjadi 1,2% pada saat tarif umum PPN 12% diberlakukan.

Dalam perubahan UU PPN melalaui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pemerintah menyebutkan barang dan jasa tertentu akan dikenakan PPN dengan besaran tertentu. Salah satu barang yang dimaksud adalah hasil pertanian.

Dalam lampiran PMK-64/2022, barang hasil pertanian yang dikenakan PPN besaran tertentu dibagi ke dalam empat kelompok. Kelompok pertama adalah hasil perkebunan yang terdiri dari 24 jenis komoditi seperti kakao, kopi, aren, lada, pala, dan cengkeh. Kelompok kedua adalah tanaman pangan yang terdiri dari empat jenis komoditi yaitu padi, jagung, kacang-kacangan, dan umbi-umbian. Kelompok ketiga adalah tanaman hias dan obat yang terdiri dari tiga komoditi, yaitu tanaman hias, tanaman potong, dan tanaman obat. Kelompok keempat adalah hasil hutan, yang dibagi menjadi dua sub kelompok yaitu hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu, dengan total sepuluh jenis komoditi.

Pasal 9 PMK-64/2022 menjelaskan bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memungut PPN besaran tertentu atas hasil pertanian wajib membuat faktur pajak sesuai ketentuan. PKP harus melakukan pemberitahuan kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan untuk memungut PPN dengan besaran tertentu. Namun, bagi PKP yang sebelumnya telah memungut PPN dengan dasar pengenaan pajak nilai lain sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89 Tahun 2020, tidak perlu menyampaikan pemberitahuan.

Di sisi lain, PKP diberikan pilihan untuk beralih memungut PPN dengan tarif umum. Hal tersebut dijelaskan pada Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (2) PMK-64/2022. Apabila telah menggunakan tarif umum, PKP tidak dapat lagi memungut PPN hasil pertanian dengan besar tertentu.

Topikppnppn-besaran-tertentuhasil_pertanianppn-transaksi-tertentu
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org