BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Terbitkan PMK 72/2023, Pemerintah Perbarui Ketentuan Penyusutan dan Amortisasi

Dewa Suartama26 July 2023
Ukuran teks
0/0
Salinan PMK 72 2023

Melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2023 (PMK 72/2023), pemerintah memperbarui ketentuan mengenai penyusutan dan amortisasi. PMK ini terdiri dari 8 bab dan 35 pasal dan berlaku mulai pada saat diundangkan (17 Juli 2023). Berikut ulasan singkat terkait pengaturan pada PMK 72/2023.

  • Penyusutan Bangunan dengan Masa Manfaat Lebih dari 20 Tahun
  • Biaya Perbaikan
  • Penggantian Asuransi
  • Amortisasi Harta Tak Berwujud dengan Masa Manfaat Lebih dari 20 Tahun
  • Amortisasi atas Perangkat Lunak (Software)
  • Penyusutan dan Amortisasi di Bidang Usaha Tertentu

Penyusutan Bangunan Permanen dengan Masa Manfaat Lebih dari 20 Tahun

Bangunan dikelompokkan menjadi dua, yakni bangunan permanen dengan masa manfaat 20 tahun, dan bangunan tidak permanen dengan masa manfaat 10 tahun. Sesuai dengan perubahan UU Pajak Penghasilan melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), wajib pajak yang memiliki bangunan dengan masa manfaat lebih dari 20 tahun dapat memilih penyusutan dengan masa manfaat yang sebenarnya.

Sesuai PMK 72/2023, untuk dapat menyusutkan bangunan permanen sesuai dengan masa manfaat sebenarnya, wajib pajak perlu melakukan pemberitahuan paling lambat 30 April 2024. Setelah melakukan pemberitahuan, penyusutan menggunakan sisa masa manfaat yang sebenarnya dimulai untuk tahun pajak 2022.

Artikel berikut membahas terkait penghitungan dan pemberitahuan penyusutan/amortisasi sesuai dengan masa manfaat sebenarnya.

Baca artikel berikut ini untuk mengetahui cara pemberitahuan penyusutan/amortisasi secara online.

Penyusutan atas Biaya Perbaikan

Dalam Pasal 7 PMK 72/2023, ditegaskan bahwa biaya perbaikan atas harta berwujud yang masa manfaatnya lebih dari satu tahun dibebankan melalui penyusutan. Biaya tersebut ditambahkan pada nilai sisa buku fiskal harta berwujud.

Jika biaya perbaikan tidak menambah masa manfaat, penyusutan dilakukan sesuai dengan sisa masa manfaat fiskal harta berwujud. Apabila perbaikan yang dilakukan menambah masa manfaat, penyusutan dilakukan sesuai sisa masa manfaat ditambah dengan tambahan masa manfaat karena perbaikan, dan paling lama sesuai masa manfaat kelompok harta berwujud tersebut.

Berikut ulasan lengkap mengenai ketentuan penyusutan fiskal atas biaya perbaikan serta contoh penghitungannya.

Penggantian Asuransi

Pasal 8 PMK 72/2023 mengatur tentang penyusutan atas harta yang dialihkan atau ditarik dan mendapat penggantian asuransi. Disebutkan bahwa nilai sisa buku fiskal harta yang dialihkan atau ditarik dibebankan sebagai kerugian. Jumlah harga jual dan/atau penggantian asuransi yang diterima atau diperoleh dibukukan atau diakui sebagai penghasilan.

Amortisasi Harta Tak Berwujud dengan Masa Manfaat Lebih dari 20 Tahun

Serupa dengan ketentuan bangunan permanen, perubahan UU PPh lewat UU HPP juga memberikan keleluasaan bagi wajib pajak yang memiliki aset tak berwujud dengan masa manfaat lebih dari 20 tahun, untuk melakukan amortisasi sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya. Untuk wajib pajak yang belum melakukan pemberitahuan penggunaan masa manfaat yang sebenarnya, pemberitahuan wajib dilakukan paling lambat 30 April 2024.

Amortisasi Software/Perangkat Lunak

Pasal 10 dan 11 PMK 72/2023 mengatur mengenai amortisasi untuk pengeluaran perangkat lunak atau software. Aturan ini mengelompokkan perangkat lunak menjadi dua, yakni program aplikasi khusus dan program aplikasi umum.

Program aplikasi khusus adalah program yang dirancang khusus untuk keperluan otomatisasi sistem administrasi, atau pekerjaan dan kegiatan usaha tertentu. Program aplikasi khusus diamortisasi dilakukan sesuai dengan masa manfaat kelompok 1 yaitu 4 tahun.

Program aplikasi umum yang dimaksud dalam PMK 72/2023 adalah program yang dipergunakan oleh pengguna umum untuk memproses berbagai pekerjaan dengan komputer. Untuk biaya pengeluaran aplikasi umum, diakui sebagai pengeluaran atau biaya operasional rutin yang dibebankan sekaligus pada tahun bersangkutan.

Penyusutan dan Amortisasi untuk Bidang Usaha Tertentu

Penyusutan/amortisasi untuk harta yang dimiliki dalam bidang usaha tertentu sebelumnya diatur pada PMK Nomor 249 Tahun 2008. Dalam PMK 72/2023, bidang usaha tertentu terdiri dari bidang usaha kehutanan, bidang usaha perkebunan tanaman keras, dan bidang usaha peternakan. Jenis harta tanaman/ternak (biological asset) dikelompokkan menjadi dua yakni:

  1. yang baru menghasilkan setelah ditanam/dipelihara lebih dari 1 tahun; dan
  2. yang sudah menghasilkan setelah ditanam/dipelihara kurang dari atau sampai dengan 1 tahun.

Untuk tanaman/ternak yang menghasilkan setelah lebih dari 1 tahun, penyusutan dilakukan selama 4 tahun (bidang usaha kehutanan dan perkebunan tanaman keras), dan 2 tahun (bidang peternakan). Untuk ternak yang telah menghasilkan dalam kurun waktu 1 tahun, dapat dibebankan sekaligus atau sampai dengan 4 tahun.

Berikut artikel lengkap mengenai ketentuan penyusutan dan amortisasi untuk tanaman dan hewan ternak sesuai PMK 72/2023.

Topikpph-badanamortisasipenyusutanberita_pajakpmk-72-2023
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org