BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Terima SP2 Terkait Pemeriksaan untuk Tujuan Lain? Ini Ketentuannya

Alifatu Mazidah10 August 2022
Ukuran teks
0/0
pajakwutzkoh/envatoelements

Surat Perintah Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat SP2 adalah surat perintah untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Perlu diperhatikan bahwa pemeriksaan dibagi menjadi dua kategori, yaitu pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Hal ini diatur lebih lanjut dalam PMK 17/PMK.03/2013 jo PMK 184/PMK.03/2015 mengenai tata cara pemeriksaan. Berikut ini format Surat Perintah Pemeriksaan:

SP2 memuat sedikitnya kepala surat, nomor SP2, keterangan mengenai data pemeriksa pajak, keterangan Wajib Pajak yang diperiksa, Masa Pajak dan Tahun Pajak yang akan diperiksa, kode/kriteria, tujuan pemeriksaan, tempat terbit SP2, serta yang menandatangani SP2. Hal yang membedakan SP2 terkait pemeriksaan untuk menguji kepatuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain adalah hanya terletak pada bagian Tujuan Pemeriksaan di SP2. Sehingga Wajib Pajak mengetahui pemeriksaan yang akan dihadapi.

Dalam penyusunan SP2, terdapat ketentuan apabila data pemeriksa pajak berubah, maka SP2 Wajib diterbitkan kembali dengan menyesuaikan format Surat Perintah Pemeriksaan Perubahan dan mencantumkan data pemeriksa pajak baru. Setelah itu, SP2 juga harus disampaikan kembali kepada Wajib Pajak. Berikut ini contoh format Surat Perintah Pemeriksaan Perubahan:

Topikpemeriksaan-pajaksp2pemeriksaan-tujuan-lain
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org