BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Terima Surat Imbauan Dari DJP? WP Harus Paham Hal Berikut

Medina Kyara Putrifidi23 January 2026
Ukuran teks
0/0

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengatur ulang koridor pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 (PMK 111/2025). Pengawasan wajib pajak terdaftar saat ini dibagi menjadi tiga koridor, penyampaian imbauan merupakan salah satunya.

Penyampaian Imbauan

Kegiatan penyampaian imbauan oleh Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) dilakukan dengan menerbitkan surat imbauan. Penerbitan surat imbauan dilakukan dalam rangka pemenuhan kewajiban seperti:

  1. pengukuhan sebagai PKP;
  2. pembayaran dan/atau penyetoran pajak;
  3. pelaporan pajak;
  4. angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak;
  5. layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima dan/atau dimilik oleh wajib pajak; dan
  6. kewajiban dan/atau ketentuan formal perpajakan sesuai peraturan undang-undang.

Surat imbauan dapat disampaikan kepada wajib pajak secara langsung maupun tidak langsung melalui Coretax, pos elektronik, faksimile, pos, jasa ekspedisi, kurir dengan bukti pengiriman surat ke alamat tempat tinggal atau kedudukan wajib pajak, atau kepada wajib pajak itu sendiri, wakil, kuasa, pegawai atau anggota keluarganya yang dewasa.

Menanggapi Surat Imbauan

Jika menerima surat imbauan, wajib pajak harus memberikan tanggapan yang disampaikan dalam jangka waktu 14 hari sejak penerbitan, penyampaian atau pengiriman surat imbauan. Wajib pajak diberikan dua opsi dalam memberikan tanggapan terhadap surat imbauan, yaitu memenuhi kewajiban perpajakannya dan/atau menyampaikan penjelasan atas kewajiban perpajakannya.

Apabila tanggapan disampaikan dalam bentuk penjelasan kewajiban perpajakan, penjelasan dapat disampaikan dengan melalui akun wajib pajak, dalam hal wajib pajak telah melakukan aktivasi akun Coretax dan surat imbauan telah tersedia saluran penyampaian melalui akun Coretax wajib pajak. Tanggapan juga dapat disampaikan melalui pos, jasa ekspedisi, kurir dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang menerbitkan surat imbauan. Wajib pajak juga dapat menyampaikan tanggapan melalui video conference atau secara langsung pada saat kantor pajak melakukan kunjungan.

Tanggapan wajib pajak baik berupa pemenuhan kewajiban perpajakan atau penjelasan dapat disampaikan lebih dari satu kali selama masih dalam jangka waktu yang ditetapkan.

Tindak Lanjut Surat Imbauan

Setelah menyampaikan tanggapan, Dirjen Pajak akan melakukan penelitian yang dapat dilanjutkan dengan pembahasan, kunjungan maupun kegiatan lain sesuai ketentuan undang-undang perpajakan.

Jika tanggapan telah sesuai atau kewajiban perpajakan telah dipenuhi, Dirjen Pajak dapat menutup kegiatan penyampaian imbauan. Dari hasil tanggapan imbauan, Dirjen Pajak juga dapat melakukan penetapan secara jabatan untuk nilai angsuran PPh Pasal 25, perubahan data/status, penghapusan NPWP, pengukuhan PKP, pendaftaran serta perubahan objek PBB, pencabutan surat keterangan terdaftar objek PBB, atau perubahan administrasi layanan/fasilitas yang dimanfaatkan wajib pajak. Tak hanya itu, dari proses imbauan, Dirjen Pajak juga dapat mengusulkan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu.

TopikSP2DKpengawasan_pajak
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org