BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Terus Meningkat, Sebanyak 1,15 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan PPh Lewat Coretax

Daffa Yasril Nurmansyah02 February 2026
Ukuran teks
0/0

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis informasi pembaruan atas capaian pelaporan SPT Tahunan PPh pada Senin, 02 Februari 2026. Berdasarkan data terbaru DJP, tercatat bahwa sebanyak 1,15 juta SPT Tahunan telah dilaporkan wajib pajak untuk tahun pajak 2025.
"Hingga periode 02 Februari 2026, tercatat 1.150.414 SPT, telah dilaporkan melalui Coretax" ungkap Rosmauli, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP. Rosmauli menjelaskan SPT Tahunan untuk tahun buku Januari sampai dengan Desember yang telah dilaporkan berasal dari 988.381 wajib pajak orang pribadi karyawan, 117.655 orang pribadi non karyawan, 44.030 wajib pajak badan, dan 69 wajib pajak badan menggunakan mata uang dolar AS (USD).
Selanjutnya, DJP juga mencatat total wajib pajak dengan periode beda tahun buku yang telah melaporkan SPT Tahunan mulai 1 Agustus 2025, yakni sebanyak 265 wajib pajak badan dan 14 wajib pajak badan menggunakan mata uang dolar AS (USD).
Berdasarkan keterangannya, Rosmauli juga menyampaikan bahwa DJP mencatat kenaikan jumlah pengguna yang telah melakukan aktivasi akun Coretax yakni mencapai 12.917.027. Jumlah tersebut terdiri dari 11.966.137 wajib pajak orang pribadi, 861.798 wajib pajak badan, 88.867 wajib pajak instansi pemerintah, dan 225 wajib pajak PMSE.
Wajib pajak diimbau untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu berakhir, yakni 31 Maret 2026 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2026 untuk wajib pajak badan. Sebagai informasi, sebelum melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax, wajib pajak diwajibkan untuk melakukan aktivasi serta memiliki kode otorisasi atau sertifikat elektronik (KO/SE) agar wajib pajak dapat mengakses layanan perpajakan secara penuh melalui Coretax DJP.

TopikBerita Pajakspt-tahunancoretax
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org