BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Internasional

Thailand Pertimbangkan Exit Tax, Industri Perjalanan Peringatkan Dampak ke Sektor Penerbangan

Daffa Yasril Nurmansyah05 May 2026
Ukuran teks
0/0

Pelaku industri perjalanan dan pariwisata di Thailand menyampaikan keberatan atas rencana pemerintah untuk mengenakan pajak keluar (exit tax) sebesar 1.000 Baht (sekitar US$31) kepada warga negara Thailand yang melakukan perjalanan ke luar negeri.
Keberatan tersebut disampaikan oleh Association of Thai Travel Agents (ATTA) yang menilai bahwa tambahan pungutan exit-tax kepada warga negara Thailand dapat menurunkan daya beli wisatawan domestik, yang pada akhirnya dapat berdampak terhadap kinerja industri perjalanan dan pariwisata secara keseluruhan.
Menurut ATTA, kebijakan pengenaan exit-tax tersebut dinilai berpotensi meningkatkan beban biaya perjalanan serta memberikan tekanan tambahan terhadap sektor penerbangan yang hingga saat ini masih berada dalam fase pemulihan.
Sekretaris Jenderal Kehormatan ATTA, Adith Chairattananon, mengungkapkan bahwa jika pajak keluar diterapkan bersamaan dengan kenaikan passenger service charge, maka total tambahan biaya perjalanan tersebut dapat mencapai sekitar 2.500 Baht per orang.
“Apabila exit-tax diterapkan bersamaan dengan kenaikan passenger service charge yang telah melampaui 1.200 Baht serta rencana pungutan pariwisata sebesar 300 Baht, maka total tambahan biaya perjalanan dapat mencapai sekitar 2.500 Baht per orang,” jelas Adith.
Dengan tambahan biaya tersebut, ia mengungkapkan bahwa hal tersebut juga dapat berpotensi menekan permintaan perjalanan ke luar negeri, yang memiliki peran strategis dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia serta memperkuat konektivitas global.
Sejalan dengan tekanan permintaan perjalanan ke luar negeri, pungutan exit-tax juga dapat memicu penyesuaian kapasitas oleh maskapai penerbangan, termasuk pengurangan frekuensi maupun rute internasional.
“Apabila permintaan perjalanan ke luar negeri ditekan, maskapai penerbangan yang saat ini telah menghadapi tekanan biaya operasional akan terdorong untuk kembali mengurangi rute internasional. Kondisi tersebut berpotensi menurunkan kapasitas penerbangan, yang pada akhirnya dapat memberikan dampak negatif secara langsung terhadap kinerja pasar pariwisata masuk ke Thailand,” ujar Adith.
Mengingat bahwa exit tax hanya dikenakan kepada warga negara Thailand, mekanisme pemungutannya secara langsung tidak akan terintegrasi dengan sistem penjualan tiket maskapai penerbangan. Oleh karena itu, pemerintah mempertimbangkan alternatif berupa penerapan mekanisme lokal, yakni penggunaan sistem kupon pajak bandara yang diverifikasi pada saat proses pemeriksaan imigrasi.
Selain pelaku industri perjalanan dan pariwisata ,penolakan usulan juga disampaikan oleh pihak oposisi politik yang menilai kebijakan ini berpotensi melemahkan daya saing sektor pariwisata Thailand di tengah persaingan regional yang semakin ketat.
Sebagai informasi, usulan rencana pengenaan exit-tax disampaikan oleh Menteri Pariwisata dan Olahraga, Surasak Phancharoenworakul. Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dirancang sebagai salah satu instrumen untuk menghimpun pendapatan nasional guna mendukung program promosi pariwisata domestik, dengan mengacu pada ketentuan dalam regulasi yang berlaku sejak tahun 1983.

TopikPajakBerita Pajakkepabeanan
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org