BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Event

The 19th TST FEB UI: Comprehensive Discussion on Indonesias Tax Reform: Understanding the Outlook and Preparing Strategies to Face Current Emerging Issues

Redaksi Ortax26 May 2018
Ukuran teks
0/0
1Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meliputi penerimaan dari Jasa: Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana, Penyelenggaraan Lokakarya Penanggulangan Bencana, dan Sertifikasi Profesi Penanggulangan Bencana. Adapun jenis dan tarif atas jenis PNBP tersebut ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor  27 Tahun 2018 dengan rincian sebagai berikut:
 
1
 
  Catatan:
  • Selain jenis PNBP sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2018, jenis PNBP sebagaimana dimaksud butir romawi (I) dan (II) di atas dapat berasal dari kerja sama dengan pihak lain. Tarif atas jenis PNBP tersebut sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
  • Tarif PNBP sebagaimana dimaksud butir romawi (I) dan (II) di atas tidak termasuk biaya transportasi. Sedangkan untuk tarif PNBP sebagaimana dimaksud butir romawi (III) di atas tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi.
  • Seluruh PNBP yang berlaku pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Topikevent-pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org