BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Tidak Hanya Untuk UMKM, Pemungutan PPh 22 oleh Marketplace Berlaku untuk Seluruh Pengusaha Online

Dewa Suartama15 July 2025
Ukuran teks
0/0

Peratuan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025) memberikan mandat kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menunjuk Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk melakukan pemungutan PPh Pasal 22. Pajak dipungut sebesar 0,5% dari penghasilan yang diterima oleh pedagang.

Perlu diketahui, ketentuan ini berlaku tidak hanya berlaku untuk wajib pajak UMKM, tetapi seluruh pedagang dalam negeri yang memperoleh penghasilan melalui penjualan lewat PMSE. Pengertian pedagang dalam negeri merujuk pada Pasal 5 ayat (1) PMK 37/2025. Kriteria pedagang dalam negeri yaitu orang pribadi atau badan yang:

  • menerima penghasilan menggunakan rekening bank atau rekening keuangan sejenis; dan
  • bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon Negara Indonesia.

Berdasarkan ketentuan PMK 37/2025, pemungutan PPh Pasal 22 dapat dibagi menjadi empat skema. Pertama, pemungutan bagi wajib pajak orang pribadi yang menggunakan tarif PPh Final dengan omzet kurang dari Rp500 juta. Wajib pajak tersebut tidak akan dipungut PPh Pasal 22 sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan mengenai omzet tidak lebih dari Rp500 juta.

Kedua, pemungutan bagi wajib pajak orang pribadi yang menggunakan tarif PPh Final dengan omzet lebih dari Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar. Wajib pajak ini akan dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari penghasilan bruto. Pemungutan ini dianggap sebagai pelunasan PPh Final pada masa pajak bersangkutan. Apabila wajib pajak terkait memiliki penghasilan di luar marketplace, PPh Pasal 22 yang dipotong akan mengurangi kewajiban pajak yang harus disetor sendiri.

Ketiga, pemungutan bagi wajib pajak badan yang menggunakan tarif PPh Final dengan omzet sampai dengan Rp4,8 miliar. Berbeda dengan orang pribadi, wajib pajak badan tidak mendapat threshold pembebasan PPh Final sebesar Rp500 juta. Wajib pajak badan tersebut tetap dipungut PPh Pasal 22 dan pemungutannya dianggap sebagai pelunasan PPh Final.

Keempat, pemungutan bagi wajib pajak yang menggunakan tarif PPh yang berlaku umum. Wajib pajak tersebut tetap dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5%. Pajak tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan, atau dengan kata lain menjadi kredit pajak.

PMK 37/2025 mulai berlaku sejak diundangkan, yakni 14 Juli 2025. Meskipun begitu, pemungutan akan dilakukan setelah marketplace ditunjuk melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Marketplace ditunjuk berdasarkan kriteria yang akan ditetapkan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Lihat pokok-pokok pengaturan PMK 37/2025 pada artikel berikut ini: Pemerintah Rilis PMK 37/2025, Apa Saja Pokok Pengaturannya?

TopikBerita Pajakumkmpph-22
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org