BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Tidak Lagi di DJP Online, Notifikasi CbCR Kini Disampaikan di Coretax

Redaksi Ortax25 April 2025
Ukuran teks
0/0

Notifikasi Country by Country Report (CbCR) merupakan pemberitahuan yang disampaikan oleh wajib pajak ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyatakan bahwa Wajib Pajak memiliki kewajiban atau tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan CbCR. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2017, notifikasi CbCR wajib dilakukan paling lama 12 bulan setelah akhir tahun pajak.

Siapa yang Wajib Melakukan Notifikasi CbCR?

Sesuai ketentuan PER 29/2017, wajib pajak badan yang merupakan entitas konstituen atau yang memiliki transaksi afiliasi harus menyampaikan notifikasi ke DJP.

Dalam hal wajib pajak juga memiliki kewajiban penyampaian CbCR, wajib pajak dimaksud harus menyampaikan CbCR yang dilampiri kertas kerja bersamaan dengan penyampaian notifikasi.

Penyampaian Notifikasi CbCR di Coretax

Per 1 Januari 2025, administrasi terkait hak dan kewajiban perpajakan dialihkan dari aplikasi DJP Online ke Coretax. Meskipun beberapa jenis kewajiban di tahun pajak 2024 masih dilakukan di DJP Online, misalnya SPT Tahunan, penyampaian notifikasi CbCR untuk tahun pajak 2024 dilakukan melalui aplikasi Coretax. Hal ini ditegaskan DJP melalui salah satu unggahan akun X @kring_pajak. "Pelaporan CbCR, baik pelaporan normal maupun pembetulan, mulai 1 Januari 2025 dilakukan melalui Coretax DJP," tulis DJP.

Langkah-langkah penyampaian notifikasi CbCR adalah sebagai berikut.

  1. Masuk ke Coretax, lalu pilih menu Pertukaran Informasi Perpajakan → Laporan per Negara. Perlu dicatat, menu ini diakses melalui akun Coretax wajib pajak badan, tidak melalui impersonate PIC maupun kuasa wajib pajak.
  2. Kemudian, klik tombol Masukkan CBCR.
  3. Data periode pembukuan, nama wajib pajak, dan NPWP akan otomatis terisi. Kemudian, masukkan Tahun Pajak.
  4. Pada layar akan muncul tiga bagian formulir. Pertama, Bagian I. IDENTIFIKASI WAJIB PAJAK DALAM NEGERI YANG MERUPAKAN ENTITAS INDUK. Jika wajib pajak adalah entitas induk, wajib menyelenggarakan laporan keuangan konsolidasi, serta tidak dimiliki langsung/tidak langsung oleh entitas lain dalam grup usaha, centang kotak pada bagian A-1, A-2, dan A-3. Jika peredaran bruto konsolidasi lebih dari atau sama dengan Rp11 triliun, centang kotak pada bagian A-4, lalu isi jumlah peredaran bruto konsolidasi pada bagian B.
  5. Kedua, Bagian II. IDENTIFIKASI WAJIB PAJAK DALAM NEGERI YANG BUKAN MERUPAKAN ENTITAS INDUK. Bagian ini diisi apabila wajib pajak bukan entitas induk. Pada bagian C-1, centang kotak sesuai dengan peredaran bruto konsolidasi dari induk. Pada bagian C-2, pilih informasi yang sesuai dengan induk, apakah induk merupakan subjek pajak dalam negeri atau luar negeri. Pada bagian D, masukkan data entitas induk seperti nama, NPWP/TIN, negara/yurisdiksi, serta nilai peredaran bruto. Dalam hal entitas induk tidak wajib menyampaikan CbCR dan menunjuk entitas konstituen dalam grup usaha sebagai pengganti untuk menyampaikan CbCR, silakan isi informasi pada bagian E.
  6. Ketiga, Bagian III. PERNYATAAN KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN PER NEGARA. Bagian ini akan terisi otomatis sesuai dengan data yang diisi pada Bagian I dan Bagian II. Misalnya, wajib pajak bukan merupakan entitas induk, induk berada di yurisdiksi yang mewajibkan pelaporan CbCR, pada bagian III akan otomatis terisi bagian F-4 dengan keterangan Laboran CBC telah dilaporkan oleh (Nama Entitas Induk). Centang pernyataan, lalu klik Simpan.
  7. Setelah klik Simpan, sistem akan melalukan verifikasi dengan OTP. Masukkan OTP, lalu klik Verifikasi.
  8. Setelah berhasil, tanda terima notifikasi yang disampaikan dapat dilihat pada laman awal menu Laporan per Negara.
Topikcbcrcoretaxnotifikasi-cbcr
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org