BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Tidak Mulai 1 Januari 2025, PPN Barang Premium Masih Tunggu Aturan

Redaksi Ortax22 December 2024
Ukuran teks
0/0
Envato Elements

Mulai tahun 2025, pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas beberapa barang dan jasa strategis yang sebelumnya dibebaskan dari PPN. Namun, pengenaannya PPN tersebut tidak berlaku mulai 1 Januari 2025, tetapi menunggu ketentuan terkait.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pengenaan PPN atas bahan pokok dan beberapa jenis jasa “mewah” menunggu ketentuan lebih lanjut. “Atas seluruh barang kebutuhan pokok dan jasa kesehatan/pendidikan pada tanggal 1 Januari 2025 akan tetap bebas PPN sampai diterbitkannya peraturan terkait,” dikutip dari keterangan tertulis nomor KT-03/2024 yang disampaikan oleh DJP.

Pada konferensi pers sebelumnya, dijelaskan bahwa terdapat empat kelompok barang dan jasa yang sebelumnya dibebaskan yang akan dikenakan PPN 12%, antara lain bahan makanan premium, jasa pendidikan dengan jumlah pembayaran tertentu, jasa pelayanan kesehatan dengan kelas tertentu, serta listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3500–6600VA. Lihat keterangan selengkapnya pada artikel berikut ini: Ini Bahan Pokok dan Jasa “Premium” yang Kena PPN 12%

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan DJP, disebutkan bahwa Kementerian Keuangan akan membahas kriteria atau batasan barang/jasa tersebut secara hati-hati. Kriteria harus ditentukan agar PPN tepat sasaran, yakni dikenakan hanya terhadap kelompok masyarakat sangat mampu.

Sri Mulyani, pada saat konferensi pers (Senin 16/12/2024) menyampaikan bahwa saat ini insentif PPN justru banyak dinikmati oleh kelas atas. Dari estimasi APBN 2025 serta data Survei Sosial Ekonomi Nasional Maret 2023, insentif PPN sebesar Rp91,9 T dari Rp265,6 T dinikmati oleh kalangan desil 10 atau rumah tangga dalam kelompok 10% terkaya di Indonesia.

Topikppnberita_pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org