BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Tidak Perlu Pembatalan, Pemberitahuan NPPN Tidak Gugurkan Hak Fasilitas PPh Final UMKM

Daffa Yasril Nurmansyah01 April 2026
Ukuran teks
0/0

Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha memiliki beberapa opsi dalam menghitung penghasilan. Opsi tersebut antara lain memilih untuk dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM atau menghitung PPh dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Bagi wajib pajak yang telah mengajukan NPPN, hal tersebut tidak serta-merta menggugurkan hak untuk tetap memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM, sepanjang masih memenuhi ketentuan yang berlaku. Penting untuk dipahami wajib pajak bahwa pengajuan NPPN secara normatif merupakan pemberitahuan.
Penegasan tersebut disampaikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun resmi X Kring Pajak, bahwa Pemberitahuan NPPN tidak menggugurkan hak PPh Final UMKM. "Apabila wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Penggunaan NPPN dan masih memenuhi kriteria untuk dikenai PPh bersifat final atas peredaran bruto tertentu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022), maka pada prinsipnya wajib pajak tetap dapat menggunakan skema PPh final dimaksud," jelas DJP melalui akun X @kring_pajak.
Bagi wajib pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN, namun pada saat pelaporan SPT Tahunan memutuskan untuk tidak menggunakannya, tidak terdapat mekanisme pembatalan yang disediakan maupun yang perlu dilakukan. "Terkait NPPN tidak ada mekanisme pembatalan dan bersifat pemberitahuan," tegas DJP.
Sejalan dengan penjelasan tersebut, bagi wajib pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN, namun pada saat pelaporan SPT Tahunan memutuskan untuk tidak menggunakan NPPN, wajib pajak dapat memilih opsi Tidak pada pertanyaan Induk huruf B nomor 1.b.3 terkait penggunaan norma dalam penghitungan penghasilan neto.

Perlu dicatat, bagi wajib pajak yang sebelumnya menggunakan fasilitas PPh UMKM kemudian beralih ke metode NPPN, maka wajib pajak tidak diperkenankan untuk kembali menggunakan skema PPh Final UMKM, sebagaimana diatur dalam Pasal 57 ayat (4) PP 55/2022.
Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2023, wajib pajak yang memilih untuk dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum tidak termasuk dalam kategori wajib pajak yang dapat memanfaatkan tarif PPh Final UMKM.

Topikkuppph-final-umkmspt-tahunan-pph-opnppncoretax
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org