BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Tidak Semua Lebih Bayar di SPT Tahunan Bisa Diminta Pengembalian Pajak, Begini Aturannya

Daffa Yasril Nurmansyah28 March 2026
Ukuran teks
0/0

Salah satu kewajiban wajib pajak baik orang pribadi maupun badan adalah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. Sesuai ketentuan pajak, penyampaian SPT Tahunan wajib disampaikan paling lama 3 bulan untuk orang pribadi dan 4 bulan bagi badan sejak berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.
Dalam penyampaian SPT Tahunan, terdapat beberapa kondisi seperti SPT yang disampaikan memiliki status SPT Kurang Bayar (KB), SPT Nihil, dan SPT Lebih Bayar (LB). Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 3/PJ/2026, status LB dalam SPT Tahunan tidak selalu berujung pada pengembalian pajak. Berikut penjelasannya.
Mengacu pada Pasal 22 ayat (1) PER 3/2026, pada kondisi tertentu nilai LB dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang disampaikan oleh wajib pajak dapat dianggap bukan sebagai kelebihan pembayaran pajak. Kondisi tersebut antara lain:

  1. terdapat kesalahan pencantuman PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang dikreditkan;
  2. terdapat kesalahan pencantuman kredit pajak yang tidak disertai dengan pencantuman penghasilan terkait; atau
  3. terdapat kesalahan pencantuman kredit pajak bersifat final yang diperhitungkan dengan penghasilan yang dikenai PPh tidak bersifat final, termasuk kredit pajak yang diperoleh istri dengan penghasilan dari satu pemberi kerja.

Bagi anggota PNS, TNI, Polri dan pejabat negara yang saat penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi memiliki status LB, dapat dianggap bukan merupakan kelebihan pembayaran pajak jika:

  1. hanya menerima penghasilan yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD); dan
  2. kelebihan pembayaran pajak tersebut berasal dari penghitungan PPh terutang menurut wajib pajak lebih kecil daripada PPh Pasal 21 terutang berdasarkan bukti pemotongan PPh Pasal 21/26 formulir BP A2.

Atas kondisi tersebut, nilai lebih bayar dalam SPT yang tidak diakui sebagai kelebihan pembayaran pajak, tidak dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi). Lebih lanjut, DJP tidak akan menindaklanjuti SPT tersebut dengan penelitian dalam rangka pengembalian pendahuluan maupun proses pemeriksaan pajak.
Sebagai bentuk penyelesaiannya, Dirjen Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang diberikan delegasi hanya akan menerbitkan surat pemberitahuan resmi kepada wajib pajak yang menyatakan bahwa nilai lebih bayar dalam SPT mereka dianggap bukan merupakan kelebihan pembayaran pajak.

TopikBerita Pajakspt-tahunanspt-tahunan-pph-oppengembalian_pajakcoretax
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org