BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Ada 3 Kode Jenis Setoran Terkait Deposit Pajak, Apa Saja?

Dewa Suartama03 March 2025
Ukuran teks
0/0

Deposit pajak merupakan salah satu sarana pembayaran pajak yang dapat digunakan oleh wajib pajak. Deposit pajak mulai digunakan sejak implementasi Coretax.

Kode Jenis Setoran Deposit Pajak

Deposit pajak merupakan pembayaran pajak yang belum merujuk pada suatu jenis pajak apa pun. Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2024, untuk deposit pajak dengan kode akun pajak 411618, terdapat tiga kode jenis setoran (KJS).

411618 - 100

KJS 100 digunakan sebagai kode setoran untuk pembayaran deposit pajak secara umum. Deposit ini digunakan untuk pembayaran pajak, misalnya saat melakukan pembayaran pajak yang tercantum pada SPT kurang bayar yang dilaporkan wajib pajak.

411618 - 200

KJS 200 digunakan untuk pembayaran deposit pajak terkait permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2009, untuk mengajukan perpanjangan SPT Tahunan, kekurangan pembayaran pajak harus dibayar terlebih dahulu.

411618 - 300

KJS 300 digunakan untuk pembayaran deposit pajak atas pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT/STP/SKP/SK Keberatan/SK Non-Keberatan/Putusan Banding/Putusan Peninjauan Kembali/SK Persetujuan Bersama.

Pengisian Deposit Pajak di Coretax

Untuk melakukan pengisian deposit, wajib pajak dapat melakukan pembuatan kode billing melalui menu Layanan Mandiri Kode Billing di Coretax. Lihat panduannya pada artikel berikut ini: Pembayaran SPT Kurang Bayar, WP Bisa Pakai Billing Otomatis atau Deposit Pajak.

Meskipun PER-10/2024 menyebutkan terdapat tiga KJS untuk pembayaran deposit pajak, hingga saat ini KJS yang tersedia aplikasi Coretax adalah KJS 100 dan KJS 200. Pembuatan kode billing deposit pajak dengan KJS 300 belum tersedia.

Topikdeposit-pajakcoretaxproses-bisnis-coretax
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org