BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Tiga RPMK Disiapkan DJP untuk Dukung Rencana Strategis 2025-2029

Medina Kyara Putrifidi23 April 2026
Ukuran teks
0/0

Dalam Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tahun 2025 terdapat 3 kerangka regulasi utama yang saat ini sedang direncanakan oleh DJP. Ketiga regulasi utama tersebut terdiri dari, Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang peningkatan penerimaan pajak, RPMK tentang peningkatan kepatuhan wajib pajak dan RPMK tentang perluasan basis pajak dalam rangka pengenaan pajak yang lebih adil.

RPMK tentang peningkatan penerimaan pajak disusun karena adanya kebutuhan dasar hukum pendukung untuk pelaksanaan tindakan penagihan pajak. Selain itu, aturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan pengaduan terkait tindak pidana perpajakan guna mendukung penerimaan negara.

RPMK berikutnya yaitu mengenai peningkatan kepatuhan wajib pajak, yang ditargetkan DJP akan selesai pada tahun 2026. Tujuan utama dari RPMK ini adalah menata ketentuan sehingga jumlah tax intermediaries yang terdaftar dapat mencapai angka yang optimal. Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mengartikan tax intermediaries sebagai pihak yang berada diantara wajib pajak dan otoritas pajak dalam hubungan tiga pihak.

Lebih lanjut, RPMK ini memuat rincian data dan penyempurnaan regulasi pengawasan terhadap Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) dalam kepatuhan penyampaian data ke DJP. Sebagai informasi, berdasarkan Lampiran A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 (PMK 8/2026) saat ini terdapat 52 kelompok ILAP dan 105 ILAP yang wajib menyerahkan data serta informasi terkait perpajakan kepada DJP. Dengan RPMK ini, pemerintah nantinya akan menambah jumlah ILAP dan Kelompok ILAP dan memperluas basis data terkait perpajakan yang wajib diserahkan kepada DJP.

RPMK perluasan basis pajak disusun untuk memberikan landasan hukum penyempurnaan mekanisme pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri. RPMK ini juga memberikan landasan hukum bagi penerapan pajak karbon yang direncanakan untuk tahun 2026, serta mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol.

Ketiga kerangka regulasi utama tersebut merupakan bagian dari kerangka kerja yang mendukung tujuan jangka menengah DJP, yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 (KEP 252/2025).

TopikBerita Pajakdjp
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org