BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Event

Tim Pengmas Departemen Ilmu Administrasi Fiskal UI Beri Pembekalan bagi UMKM dan Koperasi untuk Tingkatkan Daya Saing

Dewa Suartama14 December 2021
Ukuran teks
0/0

Diundangkannya UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kemudahan berusaha. Untuk mengoptimalkan manfaat dari diterbitkannya Undang-undang tersebut, perlu dilakukan penelusuran kembali terkait kemudahan dan manfaat yang ditawarkan oleh UU tersebut bagi kalangan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah serta koperasi. Setidaknya terdapat tiga faktor yang mempengaruhi kurang berkembangnya UMKM di Indonesia. Pertama, kelemahan internal terkait kapasitas manajemen. Kedua, kurangnya infrastruktur yang menjembatani UMKM dengan sumber modal, pelatihan, teknologi dan manajemen dan ketiga, pola hubungan yang eksploratif dalam rantai hulu-hilir UMKM (Arifianti, 2020). 

Berbagai kemudahan yang disediakan oleh UU Cipta Kerja, selain secara khusus memberikan kemudahan bagi UMKM sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 2021 (PP No. 7/2021) tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, terdapat berbagai fasilitas fiskal yang juga dapat dipergunakan oleh pelaku usaha koperasi dan UMKM. UU Cipta Kerja memberikan berbagai perubahan terkait kewajiban perpajakan yang diharapkan dapat mengurangi beban pajak yang ditanggung oleh pelaku usaha. Pada umumnya, kewajiban pajak tersebut oleh pelaku usaha terutama yang berbentuk koperasi dan UMKM akan menjadi bagian dari komponen biaya.

Tim Pengabdian Masyarakat Departemen Ilmu Administrasi Fiskal UI yang terdiri dari Dr. Maria R.U.D. Tambunan, S.I.A., M.E. dan Indriani, S.E., M.A., dibantu dengan tim teknis Annisa Parastry, S.I.P melakukan kegiatan pengabdian masyarakat bagi Koperasi di Sukabumi pada 8 Desember 2021. Kegiatan tersebut ditujukan untuk memberikan pengetahuan terkait perpajakan bagi koperasi terkait fasilitas perpajakan yang dapat dimanfaatkan oleh Koperasi dan UMKM. Dalam kegiatan tersebut Tim Pengabdian Masyarakat Departemen Ilmu Administrasi Fiskal UI menguraikan pokok-pokok perubahan UU perpajakan sebelum dan sesudah diterbitkannya UU Ciptakerja dan UU Harmonisasi Peraturan Pajak dan implikasinya terhadap kewajiban perpajakan serta fasilitas yang dapat dioptimalkan yang nantinya diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan daya saing koperasi. 

Pihak koperasi yang diwakili oleh Gerry Methew Napitupulu menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya acara tersebut. Disampaikan juga pihak koperasi berharap acara-acara yang demikian dapat terselenggara dengan lebih masif dan rutin sehingga dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat terkait pemenuhan kewajiban perpajakan. 

Topikuu-hppuu_cipta_kerjafia_ui
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org