BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Tindak Lanjut KPP Terkait Penghapusan NPWP dan Pengukuhan PKP Secara Jabatan

Redaksi Ortax24 September 2021
Ukuran teks
0/0
pajeg

Spacer

Sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 (PMK 231) yang menjelaskan mengenai tata cara pendaftaran serta penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pengukuhan serta pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sebagai petunjuk pelaksanaan atas hal tersebut, Direktur Jenderal Pajak (DJP) juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembenahan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak Instansi Pemerintah/Bendahara dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-12/PJ/2020.

Namun dalam SE-12/PJ/2020 belum terdapat petunjuk mengenai pelaksanaan tindak lanjut atas penghapusan NPWP dan pencabutan pengukuhan PKP Bendahara oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Oleh karena itu, DJP telah menerbitkan aturan terbaru yang telah mengakomodir mengenai tindak lanjut penghapusan NPWP dan pencabutan pengukuhan PKP Bendahara oleh KPP melalui Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-47/PJ/2021. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa NPWP Bendahara yang dapat dilakukan penghapusan NPWP adalah NPWP dengan kategori Bendahara pada basis data Master File Wajib Pajak (MFWP) yang telah memenuhi kriteria sebagai berikut:

•  Memiliki Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Bendahara sesuai dengan Keputusan DJP yang mengatur mengenai KLU Wajib Pajak.
• Nama Wajib Pajak perlu mengandung kata Bendahara atau kata lain yang diindikasikan sebagai Wajib Pajak Bendahara; atau
•  Wajib Pajak yang seharusnya tidak termasuk dalam kategori Bendahara pada basis data MFWP.

Selanjutnya, DJP akan menerbitkan Kep. Dirjen tentang Penghapusan NPWP dan/atau Pencabutan Pengukuhan PKP Bendahara Secara Jabatan terhitung sejak tanggal 1 September 2021. Berdasarkan keputusan tersebut, KPP akan melakukan tindak lanjut dengan:

1. Menyampaikan surat pemberitahuan penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP kepada Bendahara melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, email, atau media elektronik lainnya
2. Melakukan aktivasi sementara NPWP Bendahara dalam hal masih terdapat pelaksanaan hak dan/atau kewajiban yang belum dilaksanakan untuk Masa Pajak Agustus 2021 dan Masa Pajak sebelumnya.
3. Mensosialisasikan kepada Instansi Pemerintah terkait pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah.
Selain itu, dalam hal PKP yang pada basis data MFWP melakukan penghapusan NPWP Bendahara maka status pengukuhan PKP dicabut bersamaan dengan penghapusan NPWP Bendahara.
 
 
Topiknpwppkp
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org