BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Tindak Lanjut Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP Bedahara Melalui SE-47/PJ/2021

Redaksi Ortax28 September 2021
Ukuran teks
0/0
pajeg

Adanya surat edaran SE-47/PJ/2021 dimaksudkan untuk pedoman tindak lanjut penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP Bendahara oleh KPP. yang bertujuan untuk memberikan kejelasan dan keseragaman bagi KPP dalam prosedur pelaksanaan tindak lanjut penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP Bendahara secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan PMK-231.

Didalam isinya memuat pemberitahuan yang salah satunya mengenai penghapusan NPWP dan/atau mencabut pengukuhan PKP Bendahara oleh Direktur Jendral pajak secara jabatan dari administrasi Direktorat Jenderal Pajak terhitung sejak tanggal 1 September 2021.

Adapun Tindak lanjut Penghapusan NPWP dan/atau Pencabutan Pengukuhan PKP Bendahara oleh KPP melakukan tindak lanjut 

  1. menyampaikan surat pemberitahuan penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP kepada Bendahara melalui jasa ekspedisi atau email 
  2. melakukan aktivasi sementara NPWP Bendahara jika masih ada hak / kewajiban yang belum terlaksana untuk masa pajak Agustus 2021 dan  masa pajak sebelum masa pajak 2021
  3. melakukan sosialisasi kepada Instansi Pemerintah hak dan kewajiban perpajakan serta menjelaskan termasuk petunjuk pelaksanaan pemberian dan penggunaan nomor identitas subunit organisasi Instansi Pemerintah.

Sumber : https://perpajakan.ddtc.co.id/peraturan-pajak/read/surat-edaran-direktur-jenderal-pajak-se-47pj2021

Topiknpwppkpbendahara
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org