BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Tindak Lanjut Surat Pernyataan Harta Untuk Pengampunan Pajak Di Tempat Tertentu

Redaksi Ortax23 August 2016
Ukuran teks
0/0
taxlearning1_2I. Pendahuluan
Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan berdasarkan Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan yang diterima atau diperoleh, dikembangkan dan dianalisis melalui kegiatan intelijen atau pengamatan. Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan dengan indikasi kuat adanya Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang ditemukan dari hasil pengembangan Pemeriksaan Bukti Permulaan atau Penyidikan, dapat langsung ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan. Adapun Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan tersebut yang berkaitan dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak baik yang belum maupun telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak, ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan sepanjang terdapat indikasi Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Ruang lingkup Pemeriksaan Bukti Permulaan yaitu dugaan suatu Peristiwa Pidana yang ditentukan dalam Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan. Terkait dengan Amnesti Pajak, bagi Wajib Pajak yang sedang menjalani Pemeriksaan Bukti Permulaan memiliki hak untuk mengikuti program tersebut dengan syarat dan ketentuan sesuai peraturan perundangan.
II. Pembahasan
Bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, proses Amnesti Pajak dimulai dengan permintaan informasi secara tertulis yang dilakukan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak melalui kepala unit pelaksana pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Informasi tersebut terkait jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau tidak seharusnya dikembalikan. Berdasarkan hal tersebut, Wajib Pajak melakukan pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau melunasi pajak yang seharusnya tidak dikembalikan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permintaan informasi diterima. Setelah proses pelunasan pajak terkait temuan bukti permulaan sudah dilakukan, Wajib Pajak tersebut melakukan penyampaian  Surat Pernyataan yang harus dilampiri dengan bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan berupa:
  1. surat setoran pajak atau
  2. bukti penerimaan negara.
dengan disertai informasi tertulis dari Direktur Jenderal Pajak melalui kepala unit pelaksana pemeriksaan bukti permulaan atau kepala unit pelaksana penyidikan. Kemudian, apabila telah lulus kelengkapan berkas dan telah diteliti oleh Petugas Amnesti Pajak, Wajib Pajak akan menerima Tanda Terima Surat Pernyataan dan 10 hari kemudian menerima Surat Keterangan.
Penangguhan Pemeriksaan Bukti Permulaan
Dalam hal Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan telah memperoleh tanda terima Surat Pernyataan, tindakan pemeriksaan bukti permulaan untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, ditangguhkan. Penangguhan pemeriksaan bukti permulaan tersebut, dimulai sejak tanggal diterimanya Surat Pernyataan sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keterangan.
Proses penangguhan Pemeriksaan Bukti Permulaan dimulai dari Petugas Pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang melakukan monitoring kepada Wajib Pajak yang mengajukan Surat Pernyataan Harta untuk Amnesti Pajak (selanjutnya disebut Surat Pernyataan) dan yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, yang meliputi:
1) pemeriksaan bukti permulaan yang berkaitan dengan masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak 2015 dan sebelumnya, atau yang menjadi satu kesatuan peristiwa pidana dengan masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak 2015 dan sebelumnya dan
2) jenis pajak PPh, PPN, dan PPnBM.
    
Berdasarkan monitoring tersebut di atas, Petugas Pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak membuat daftar Wajib Pajak yang mengajukan Surat Pernyataan dan yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, serta menyerahkan daftar Wajib Pajak yang mengajukan Surat Pernyataan dan yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan kepada Tim Pemeriksa Bukti Permulaan. Selanjutnya, Tim Pemeriksa Bukti Permulaan melaksanakan penangguhan pemeriksaan bukti permulaan dengan membuat Berita Acara Penangguhan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
baru1
Gambar 1. Berita Acara Penangguhan Pemeriksaan Bukti Permulaan

Penghentian Pemeriksaan Bukti Permulaan
Setelah Surat Keterangan diterbitkan oleh Petugas Amnesti Pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak maka berakhirlah masa penangguhan pemeriksaan bukti permulaan, dan selanjutnya pemeriksaan dihentikan. Adapun proses penghentian Pemeriksaan Bukti Permulaan dimulai dari Kepala Kanwil Wajib Pajak Terdaftar mengirimkan secara elektronik salinan Surat Keterangan kepada kepala unit pemeriksaan bukti permulaan. Berdasarkan Surat Keterangan, kepala unit pemeriksaan bukti permulaan memerintahkan tim pemeriksa bukti permulaan untuk melakukan penelaahan yang harus dihadiri oleh tim pemeriksa bukti permulaan dan tim penelaah. Setelah melakukan penelaahan tersebut, kepala unit pemeriksa bukti permulaan menerbitkan Surat Pemberitahuan Tindak Lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan. Kepala unit pemeriksaan bukti permulaan menerbitkan surat penghentian pemeriksaan bukti permulaan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterbitkannya Surat Keterangan. Selanjutnya, Tim Pemeriksa Bukti Permulaan menerima surat penghentian pemeriksaan bukti permulaan dan menghentikan Pemeriksaan Bukti Permulaan, serta menyampaikan Surat Pemberitahuan Tindak Lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada Wajib Pajak.
III. Penutup
Wajib Pajak yang ingin mengikuti proses Amnesti pajak namun sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, maka Wajib Pajak terlebih dahulu harus memenuhi syarat dan ketentuan sesuai penjelasan diatas. Apabila Wajib Pajak telah memperoleh tanda terima penyampaian Surat Pernyataan terkait Amnesti Pajaknya, tindakan pemeriksaan bukti permulaan ini ditangguhkan yang dimulai sejak tanggal diterimanya Surat Pernyataan sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keterangan. Kemudian, setelah Surat Keterangan diterbitkan maka tindakan pemeriksaan bukti permulaan terkait dihentikan seluruhnya.
IV. Referensi
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengampunan Pajak
TopikBerita Pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org