BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Daerah

Tindak Lanjuti Evaluasi Kemendagri, Pemerintah Musi Banyuasin Sepakati Perubahan Perda PDRD

Daffa Yasril Nurmansyah04 June 2026
Ukuran teks
0/0

Foto: https://mubakab.go.id/

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bersama DPRD Muba resmi menyepakati perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Perubahan ini merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri sekaligus upaya memperkuat pengelolaan pendapatan daerah.
Persetujuan bersama tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-10 DPRD Muba yang digelar pada Selasa (2/6/2026). Agenda rapat meliputi penyampaian hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah, pengambilan keputusan bersama, serta penyampaian pendapat akhir kepala daerah.
Bupati Musi Banyuasin, H. M. Toha Tohet, menjelaskan bahwa perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 merupakan tindak lanjut atas surat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Toha, sejumlah ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PDRD perlu disesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Perubahan peraturan daerah ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembangunan di Kabupaten Muba,” jelas Toha.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD Muba, H. Ahmadi, S.E., menyampaikan bahwa perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PDRD sangat penting untuk memberikan kepastian hukum.
Menurut Ahmadi, regulasi yang selaras dengan ketentuan pusat diyakini akan memperkokoh kemampuan fiskal daerah. “Revisi peraturan daerah ini diharapkan memberikan manfaat besar bagi pembangunan daerah, peningkatan pelayanan publik, serta kesejahteraan masyarakat sehingga mampu mewujudkan Muba Maju Lebih Cepat,” tutup Ahmadi.

TopikBerita Pajakpajak-daerahpdrd
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org