BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Tindak Pidana Perpajakan Masuk Cakupan RUU Perampasan Aset

Daffa Yasril Nurmansyah31 August 2026
Ukuran teks
0/0

Tindak pidana di bidang perpajakan masuk ke dalam daftar 13 jenis tindak pidana yang menjadi prioritas cakupan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Masuknya kategori tindak pidana perpajakan dalam daftar tersebut menempatkannya sebagai salah satu kejahatan ekonomi serius yang menjadi fokus pengaturan dalam RUU yang tengah disusun Komisi III DPR RI.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa penentuan ruang lingkup tindak pidana dalam RUU Perampasan Aset dilakukan melalui pendalaman terhadap masukan para ahli hukum serta studi perbandingan dengan sejumlah negara yang telah menerapkan mekanisme perampasan aset.
“Terkait ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR RI melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU ini,” jelas Habiburokhman dalam keterangannya, Senin (31/08/2026).
Menurutnya, sejumlah ahli mengusulkan agar ruang lingkup perampasan aset tanpa putusan pidana dibatasi pada tindak pidana yang memiliki karakteristik tertentu. Di antaranya tindak pidana bermotif ekonomi, menimbulkan kerugian terhadap negara dan masyarakat luas, atau tergolong serius dengan dampak ekonomi yang signifikan.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Komisi III DPR RI menempatkan 13 jenis tindak pidana ke dalam ruang lingkup RUU Perampasan Aset. Jenis tindak pidana tersebut meliputi:

  • Korupsi, 
  • Narkotika dan Psikotropika, 
  • Terorisme, 
  • Penyelundupan Manusia, 
  • Penyelundupan Senjata, 
  • Kehutanan, 
  • Lingkungan Hidup, 
  • Perpajakan, 
  • Perbankan, 
  • Perasuransian,
  • Pertambangan, 
  • Kelautan dan Perikanan, serta 
  • Perdagangan Orang.

Selain pengaturan subjek tindak pidana, Habiburokhman juga menegaskan bahwa saat ini, Komisi III DPR RI tengah mempelajari praktik penerapan mekanisme perampasan aset di sejumlah negara, meliputi Selandia Baru, Singapura, Swiss, Belanda, Filipina, Paraguay, dan Uruguay. Studi tersebut dilakukan sebagai bahan pertimbangan dalam merumuskan ketentuan yang sesuai dengan kebutuhan penegakan hukum di Indonesia.

TopikBerita Pajakpidana_pajaktindak_pidana_pajakpidana_perpajakan
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
  • Pemkab Karimun Beri Diskon 5 Persen untuk Wajib Pajak yang Lakukan Pembayaran Pajak Daerah Digital10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org