BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Tingkatkan Kepatuhan WP Usaha Tambang, DJP-Ditjen Minerba Integrasikan Aplikasi Minerba-one dan Coretax

Redaksi Ortax28 November 2025
Ukuran teks
0/0

Foto: Humas DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM resmi memperkuat basis data perpajakan melalui integrasi sistem digital. Aplikasi Minerba-one milik Kementerian ESDM kini terhubung langsung dengan sistem inti perpajakan (Coretax) DJP untuk memastikan kepatuhan wajib pajak di sektor pertambangan.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam acara sosialisasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang dihadiri oleh 1.800 pelaku usaha tambang di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu (26/11/2025).

"Kami terus memperkuat basis data perpajakan melalui pertukaran data dan informasi. Integrasi Minerba-one dengan Coretax DJP ditujukan agar seluruh data dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mengumpulkan penerimaan negara," jelas Bimo.

Dampak langsung dari integrasi data ini adalah pengetatan syarat administrasi bagi perusahaan tambang. DJP dan Ditjen Minerba telah bersepakat menjadikan pelunasan pajak sebagai syarat mutlak dokumen kelengkapan.

Bimo menegaskan kebijakan baru tersebut kepada para pengusaha yang hadir. "Bapak Ibu silakan mempersiapkan diri, mulai perpanjangan tahun berikutnya RKAB akan mensyaratkan kewajiban tax clearance," ungkapnya.

Integrasi ini dinilai penting mengingat sektor minerba menyumbang 20% hingga 25% dari total penerimaan negara. Berdasarkan data DJP, populasi wajib pajak sektor ini terus tumbuh rata-rata 3% per tahun, mencapai 7.128 WP pada tahun 2025.

Lonjakan signifikan juga terlihat pada penerimaan sektor mineral logam yang meningkat lebih dari 10 kali lipat, dari Rp4 triliun pada 2016 menjadi Rp45 triliun pada 2024. Integrasi data ini diharapkan dapat menjaga momentum pertumbuhan tersebut sekaligus menutup celah ketidakpatuhan.

TopikcoretaxBerita Pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org