BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Daerah

Tingkatkan PAD, Pemda Mulai Optimalisasi Pajak Alat Berat

Redaksi Ortax30 May 2026
Ukuran teks
0/0

Pemerintah daerah di berbagai provinsi di Indonesia kini tengah gencar mengoptimalkan pendataan dan pemungutan Pajak Alat Berat. Langkah strategis ini diambil sebagai salah satu upaya nyata untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pengenaan pajak atas kepemilikan dan penguasaan alat berat ini merupakan amanat dan jenis pajak baru berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Sebagai langkah awal, sejumlah inisiatif mulai digulirkan oleh berbagai pemerintah provinsi. Di Provinsi Banten, pemerintah daerah melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah Balaraja secara aktif mendorong ratusan perusahaan agar segera melakukan registrasi aset alat beratnya. Sementara itu, di Jawa Tengah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat tengah menyusun strategi kolaborasi pemungutan pajak. Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah, Bambang Baharudin, menekankan bahwa alat berat memiliki potensi penerimaan besar mengingat tingginya aktivitas pembangunan dan pertambangan di wilayah tersebut. Pihaknya juga mendorong agar ada sinergi erat dengan pemerintah kabupaten dan kota untuk mengoptimalkan jangkauan pemungutan.

Langkah percepatan serupa turut diambil oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Bapenda Kalimantan Tengah bahkan secara khusus menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rapat optimalisasi guna mendorong transparansi data kepemilikan dari para pengusaha di sektor pertambangan, kehutanan, perkebunan, dan konstruksi. Di wilayah timur, Kepala Bapenda Maluku, Djalaludin Salampessy, menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan tahapan edukasi dan advokasi kepatuhan pajak kepada masyarakat dan pengusaha agar potensi sumber penerimaan baru ini bisa dipahami dan terkelola dengan maksimal.

Meskipun dinilai memiliki potensi pemasukan yang masif, upaya optimalisasi pemungutan Pajak Alat Berat ini rupanya masih berhadapan dengan sejumlah kendala lapangan. Realisasi pungutan pajak tersebut di berbagai daerah terpantau belum maksimal. Kendala utama yang menjadi sorotan pemerintah daerah adalah masalah pendataan. Banyak perusahaan yang dinilai lambat dalam proses pelengkapan dokumen administrasi operasional alat berat, serta adanya keengganan dari sebagian pemilik untuk melaporkan jumlah asetnya secara terbuka kepada pemerintah.

Menanggapi berbagai kendala administratif tersebut, Pelaksana Tugas Kepala UPTD PPD Balaraja, Awal Pasenggong, secara khusus meminta para pengusaha untuk bersikap kooperatif. “Kami terus mendorong perusahaan yang memiliki alat berat agar segera melengkapi data dan memenuhi kewajiban pajaknya,” ujar Awal. Ia menegaskan bahwa aturan perpajakan ini bersifat memaksa, sehingga pengusaha diharapkan proaktif melengkapi data demi menghindari hambatan di masa mendatang.

Pentingnya keterbukaan data perusahaan juga disoroti tajam oleh Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Wilayah I dan III KPK RI, Maruli Tua Manurung. Dalam rapatnya bersama pemerintah daerah, Maruli mengingatkan para pengusaha alat berat akan risiko hukum yang menanti apabila mereka dengan sengaja menutupi data asetnya. “Jika tidak ada transparansi, maka berpotensi terkena tindak pidana korupsi atau tindak pidana perpajakan yang paling rentan terkena suap, pemerasan dan gratifikasi,” tegasnya.

TopikBerita Pajakpajak-daerah
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org