

Dalam praktik dunia usaha seringkali terjadi bahwa pihak Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penjualan barang atau penyerahan jasa harus menyetor Pajak Keluaran (PPN) atau setiap Faktur Pajak yang diterbitkannya ke Kas Negara meskipun belum menerima pembayaran dari pihak pembeli barang atau penerima jasa. Idealnya pihak penjual menerima pembayaran termasuk PPN terlebih dahulu dari pihak pembeli lalu kemudian menyetorkan PPN yang dipungut ke Kas Negara dalam batas waktu yang ditetapkan oleh ketentuan perpajakan yang berlaku. Dalam hal ini pihak PKP penjual tidak perlu menalangi pembayaran PPN dengan menggunakan dananya sendiri (pre-financing).
Selain pada umumnya disebabkan oleh keterlambatan pembayaran tagihan oleh pihak pembeli, pre-financing PPN juga berkaitan erat dengan saat pembuatan Faktur Pajak, karena hal ini akan menentukan kapan Faktur Pajak tersebut harus dilaporkan pada SPT Masa PPN. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2002 jo. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar diatur bahwa Faktur Pajak harus dibuat paling lambat:
Meskipun ketentuan perpajakan memberikan kelonggaran batas waktu dalam pembuatan Faktur Pajak, dalam kenyataannya tidak dapat dihindari untuk harus membuat Faktur Pajak lebih awal. Hal ini disebabkan karena pihak pembeli umumnya mensyaratkan bahwa proses pembayaran tagihan hanya dilakukan apabila dokumen tagihan (invoice) diterima lengkap. Pengertian lengkap dalam hal ini adalah bahwa Faktur Komersial (commercial invoice)(tax invoice) yang harus disampaikan secara bersamaan. Penerbitan Faktur Pajak lebih awal akan berakibat harus dilaporkannya Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa bulan yang bersangkutan dan dalam hal Pajak Keluaran lebih besar dari Pajak Masukan untuk masa terkait, maka pihak penjual harus menyetorkan selisihnya ke Kas Negara selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya. Dalam hal pembayaran dari pembeli diterima setelah tanggal 15 bulan berikutnya, maka pihak PKP Penjual dalam hal ini harus melakukan pre-financing PPN. Hal ini akan menyebabkan terkurasnya dana (cash flow) dan tentu saja akan dirugikan dari sisi time value of money. Praktek pre-financing ini sering terjadi pada perusahaan di bidang apa saja. beserta dokumen pendukung lainnya seperti Tanda Terima Barang, Berita Acara Kemajuan Pekerjaan atau dokumen sejenis termasuk Faktur Pajak
Sebagaimana dikemukakan sebelumnya bahwa dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan (lazimnya dalam usaha jasa konstruksi), Faktur Pajak harus dibuat paling lambat pada saat penerimaan pembayaran termin. Berikut ini dikemukakan tips untuk menghindari pre-financing PPN dalam usaha jasa konstruksi.
Selanjutnya perlu diperhatikan bahwa dalam hal pekerjaan jasa konstruksi telah dinyatakan selesai dan telah diserahterimakan kepada pihak pemberi kerja, maka PPN terhutang pada saat serah terima pekerjaan, meskipun pembayaran atas sisa tagihan belum diterima oleh pihak kontraktor. Dalam hal ini maka Faktur Pajak harus dibuat paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah terjadinya serah terima, kecuali pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya di mana Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat pada saat penerimaan pembayaran.
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami