
Pertanyaan Wajib Pajak dan Konsultan Pajak terkait apakah Dokumen Penentuan Harga Transfer atau Transfer Pricing Documentation (TP Doc) perlu dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan terjawab sudah dengan dilakukannya revisi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 (Distribusi II). Sebagaimana diinformasikan sebelumnya bahwa sesuai dengan lampiran II huruf j angka 14 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 02/PJ/2019 TP Doc harus dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan. TP Doc sebagaimana diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 (PMK-213) terdiri dari Dokumen Induk, Dokumen Lokal, dan/atau Laporan per Negara.
| PERATURAN | KETERANGAN |
| PER - 02/PJ/2019 | |
| Distribusi II PER - 02/PJ/2019 | ![]() |
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami