BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Mengenal Apa Itu Toko Bebas Bea

Dewa Suartama12 April 2024
Ukuran teks
0/0

Salah satu fasilitas yang diberikan kepada wisatawan asing adalah toko bebas bea atau duty free shop. Wisatawan asing atau orang yang akan ke luar negeri dapat membeli barang dengan harga yang lebih murah di toko bebas bea karena mendapat fasilitas kepabeanan maupun cukai.

Toko bebas bea merupakan salah satu bentuk tempat penimbunan berikat. Tempat ini digunakan untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal daerah pabean untuk dijual. Ketentuan terkait toko bebas bea dapat dilihat pada Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-01/BC/2018.

Toko bebas bea dapat berlokasi di:

  • terminal keberangkatan bandar udara internasional di Kawasan Pabean;
  • terminal keberangkatan internasional di pelabuhan utama di Kawasan Pabean;
  • tempat transit pada terminal keberangkatan bandar udara internasional yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di Kawasan Pabean;
  • tempat transit pada terminal keberangkatan di pelabuhan utama yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di Kawasan Pabean;
  • terminal kedatangan bandar udara internasional di Kawasan Pabean; atau
  • dalam kota.

Fasilitas dalam Toko Bebas Bea

Saat melakukan transaksi di toko bebas bea, pembeli dapat diberikan fasilitas kepabeanan dan cukai. Fasilitas tersebut berupa penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan/atau tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).

Fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh orang yang bepergian ke luar negeri atau penumpang yang sedang transit di kawasan pabean dengan tujuan ke luar negeri. Sebagai syarat, pembelian barang di toko bebas bea dilakukan dengan menunjukkan paspor dan tanda bukti penumpang (boarding pass).

Kewajiban Pengusaha Toko Bebas Bea

Untuk menjadi pengusaha toko bebas bea, pengusaha perlu mengajukan izin kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam jangka waktu 10-15 hari kerja, DJBC akan melakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lokasi. Keputusan pemberian izin atau penolakan akan diberikan paling lama 10 hari kerja setelah berita acara pemeriksaan lokasi.

Setelah mendapat izin, pengusaha toko bebas bea wajib memasang tanda nama perusahaan pada tempat yang dapat dilihat dengan jelas oleh umum, dengan ketentuan paling sedikit memuat nama perusahaan sesuai dengan yang tertera dalam izin TBB, nomor, dan tanggal izin TBB.

Hal lain yang perlu dilakukan adalah:

  • Menyediakan ruang kerja, sarana kerja, dan fasilitas yang layak bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan;
  • Memisahkan dengan memberikan tanda yang jelas dan/atau batas tertentu atas barang yang berasal dari luar Daerah Pabean dan barang yang berasal dari luar dalam Daerah Pabean yang ditimbun di Ruang Penimbunan;
  • Mendayagunakan sistem informasi persediaan berbasis computer (IT Inventory) untuk pencatatan barang yang masuk dan keluar ke dan dari TBB yang dapat diakses oleh DJBC dan DJP secara realtime dan daring;
  • Memasang sistem CCTV yang bisa diakses dari KPU atau Kantor Pabean secara realtime dan daring serta memiliki data rekaman paling sedikit selama 7 hari sebelumnya, yang dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai pemasukan dan pengeluaran barang; dan
  • Menyediakan komputer atau sistem informasi yang terhubung dengan Sistem Komputer Pelayanan.
Topikkepabeanantempat-penimbunan-berikattoko-bebas-bea
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org