BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Internasional

Tokyo Ubah Pajak Hotel Jadi 3 Persen, Airbnb Ikut Kena Mulai 2027

Medina Kyara Putrifidi10 July 2026
Ukuran teks
0/0

Pemerintah Tokyo akan merombak sistem pajak akomodasi dengan menerapkan tarif berbasis persentase sebesar 3% mulai April 2027. Kebijakan baru ini akan dibebankan kepada para tamu penginapan, dan untuk pertama kalinya, aturan ini juga akan mencakup private vacation rentals seperti Airbnb maupun guesthouse. Penerapan ini merupakan perubahan yang cukup signifikan dari sistem flat-rate yang selama ini berlaku.

Dalam skema yang baru, pajak sebesar 3% hanya akan dikenakan pada tamu yang menginap di kamar dengan tarif mulai dari ¥13.000 per malamnya. Sistem ini secara resmi akan menggantikan aturan lama yang hanya membebankan pajak tetap sebesar ¥100 hingga ¥200 per malam. Kebijakan ini akan berlaku secara merata bagi seluruh pengunjung, baik wisatawan domestik Jepang maupun wisatawan mancanegara.

Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk mengamankan sumber pendanaan di tengah melonjaknya jumlah kunjungan turis asing. Dana yang terkumpul rencananya akan dialokasikan untuk membiayai berbagai peningkatan layanan dasar, salah satunya adalah penanganan pembuangan sampah yang biayanya meningkat signifikan akibat kehadiran wisatawan. Selain itu, pendapatan dari pajak ini juga bertujuan untuk mempromosikan pariwisata yang lebih bersih, ramah lingkungan, dan berkelanjutan (sustainable tourism).

Pemungutan pajak akomodasi ini tidak hanya diterapkan di Tokyo, melainkan telah meluas ke berbagai pemerintah daerah di Jepang. Diperkirakan akan ada sekitar 55 pemerintah daerah yang menerapkan pajak serupa pada akhir tahun fiskal saat ini.

Sebagai contoh, Kyoto menaikkan pajaknya secara drastis hingga ¥10.000 per malam untuk penginapan mewah guna mengatasi masalah overtourism, sementara Yugawara mulai membebankan pajak sebesar ¥300 hingga ¥500 yen per malam. Penerapan pajak ini dianggap krusial untuk menjaga kelangsungan ekonomi daerah, terutama di tengah ancaman penyusutan jumlah penduduk dan berkurangnya pemasukan daerah dari sektor lain.

Tomonori Suzuki, Kepala Divisi Kebijakan Regional Yugawara menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diperlukan untuk menjaga keberlanjutan sektor pariwisata di Yugawara. Menurutnya, proyeksi penurunan jumlah penduduk dan penerimaan pajak membuat pemerintah daerah perlu mengamankan sumber pendanaan khusus guna mempertahankan posisi Yugawara sebagai kota yang berorientasi pada pariwisata. Di sisi lain, perumusan kebijakan pajak daerah ini masih terus disesuaikan agar tidak membebani pihak-pihak tertentu secara tidak adil.

Topikpajak_hoteljasa-perhotelan
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org