BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Tolak Rekomendasi IMF, Purbaya Pilih Tutup Kebocoran Pajak

Medina Kyara Putrifidi20 February 2026
Ukuran teks
0/0

Sumber: kemenkeu.go.id

Dalam publikasi terbaru International Monetary Fund (IMF), Golden Vision 2045: Making The Most Out of Public Investment yang diterbitkan pada 4 Februari 2026, IMF merilis sejumlah rekomendasinya dalam rangka membantu Indonesia mencapai visi Indonesia Emas di tahun 2045. Berdasarkan publikasi tersebut, Indonesia harus mempertahankan pertumbuhan ekonomi riil pada kisaran 5,5% sampai dengan 6,5% setiap tahunnya, jika ingin mencapai target tersebut.

IMF mengusulkan strategi pembiayaan investasi publik yang bertransformasi seiring waktu. Maksud dari rekomendasi tersebut adalah, apabila pada tahap awal peningkatan investasi publik didanai oleh pembiayaan defisit, seiring waktu ketergantungan tersebut dikurangi secara bertahap melalui salah satunya yaitu, peningkatan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas menolak usulan kenaikan tarif PPh tersebut, menurutnya kondisi ekonomi saat ini masih dalam tahap pemulihan. "Sebelum ekonomi kuat, kita nggak akan ubah-ubah itu tarif pajak," ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Pemerintah menilai kenaikan tarif pajak jika dilakukan saat ini justru berisiko menjadi kontraproduktif karena dapat mengganggu daya beli masyarakat dan perekonomian, yang sudah berhasil mencatatkan pertumbuhan 5,11% pada tahun 2025. Saat ini rasio utang pemerintah telah mencapai 40,46% dari PDB, tertinggi dalam empat tahun terakhir, sehingga menaikkan tarif pajak untuk mendorong penerimaan negara bukan menjadi opsi bagi pemerintah.

Purbaya menjelaskan bahwa upaya menutup kebocoran dari penerimaan pajak maupun penerimaan negara secara efisien menjadi prioritas utama pemerintah untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi. "Kita akan ekstensifikasi, tutup kebocoran pajak dan lain-lain. Dan yang saya pastikan adalah supaya ekonominya tumbuh lebih cepat, sehingga pajak saya lebih tinggi," ungkapnya.

Meskipun saat ini tidak sejalan dengan rekomendasi yang diajukan IMF, namun Menkeu mengakui usulan skema ilustratif yang disampaikan oleh IMF untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045 bagus untuk meningkatkan penerimaan negara. Namun, pemerintah juga harus menyesuaikan dengan kondisi yang dihadapi saat ini.

TopikPajakBerita Pajak
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org