BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Transfer Pricing melalui Intra Group Service

Redaksi Ortax01 June 2017
Ukuran teks
0/0

Update: Tata cara terbaru memperoleh sertifikat elektronik dapat dilihat pada artikel berikut ini Tata Cara Pengajuan Sertifikat Elektronik

Sejak 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak (PKP) di seluruh Indonesia wajib menggunakan Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur). Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh PKP dalam menggunakan aplikasi e-Faktur ialah penggunaan Sertifikat Elektronik.

Namun belakangan waktu ini, banyak PKP yang diharuskan untuk meminta kembali Sertifikat Elektronik karena masa berlaku dari Sertifikat Elektronik hanya selama dua tahun dihitung sejak tanggal Sertifikat Elektronik diberikan oleh DJP.

Untuk mendapatkan kembali Sertifikat Elektronik, PKP diharuskan mengajukan permohonan ke KPP dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 28/PJ/2015.

Berikut dokumen yang harus dipersiapkan oleh PKP dalam rangka permintaan Sertifikat Elektronik :

No Nama Dokumen
1.Surat Permintaan Sertifikat Elektronik
  
Persyaratan Surat PermintaanSertifikat Elektronik:
1. Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik
2.Asli e-KTP/Paspor/KITAS/KITAP Pengurus
3.Fotocopy e-KTP/Paspor/KITAS/KITAP*) Pengurus
4.  Asli Kartu Keluarga Pengurus **)
5.Fotocopy Kartu Keluarga Pengurus **)
6.Softcopy pas foto terbaru Pengurus
  
Tambahan persyaratan dalam hal pemohon adalah PKP Pusat/Tunggal
1.  Asli SPT Tahunan PPh Badan
2. Asli bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh Badan
3.Nama Pengurus tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan
  
Tambahan persyaratan dalam hal nama Pengurus tidak tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan:
1.Asli Surat Pengangkatan Pengurus
2. Asli Akta Pendirian Perusahaan
3.  Asli Penunjukan sebagai BUT/Permanent Establishment dari perusahaan induk di luar negeri
4.Fotocopy Surat Pengangkatan Pengurus
5. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan
6. Fotocopy Penunjukan sebagai BUT/Permanent Establishment dari perusahaan induk di luar negeri
  
Tambahan persyaratan dalam hal pemohon adalah PKP cabang:
1. Fotocopy SPT Tahunan PPh Badan pusat
2.Asli penunjukan dari pengurus pusat untuk PKP cabang
3. Fotocopy penunjukan dari pengurus pusat untuk PKP cabang
  
Tambahan persyaratan dalam hal pemohon adalah PKP bentuk kerja sama operasi:
1.  Fotocopy SPT Tahunan PPh seluruh anggota bentuk kerja sama operasi
2.Asli akta kerja sama operasi
3. Fotocopy akta kerja sama operasi

Keterangan :

**)     tidak merupakan syarat bagi Warga Negara Asing

TopikBerita Pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org