BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Triyono Martanto Resmi Dilantik sebagai Ketua Pengadilan Pajak Periode 2026–2031

Daffa Yasril Nurmansyah27 April 2026
Ukuran teks
0/0

Foto: Mahkamah Agung RI

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41/P Tahun 2026 (Keppres 41/2025), Prof. (HC) Dr. Triyono Martanto, S.H., S.E., Ak., M.M., M.Hum., C.A. resmi diangkat sebagai Ketua Pengadilan Pajak untuk masa jabatan periode 2026–2031. Pelantikan tersebut dilaksanakan di hadapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat (Senin, 27/04/2026).
Pelantikan tersebut dilakukan atas dasar keputusan yang ditandatangani pada 13 April 2026 oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Dalam rangkaiannya, acara pelantikan diawali dengan pembacaan Keppres oleh sekretaris sekaligus panitera pengadilan pajak. Selanjutnya, Ketua Mahkamah Agung memimpin pengucapan sumpah jabatan.
"Saya bersumpah, bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, saksama, dan tidak membeda-bedakan orang dalam melaksanakan kewajiban saya dan akan berlaku sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya seorang Ketua Pengadilan Pajak yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan," jelas Triyono saat membaca sumpah jabatan di hadapan Ketua MA.
Melalui sumpahnya, Triyono juga menegaskan komitmennya terhadap integritas jabatan, termasuk tidak menerima maupun menjanjikan sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas. Ia juga menyatakan kesanggupan untuk menjalankan fungsi peradilan secara independen, objektif, dan tidak diskriminatif, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan profesionalisme dalam penyelesaian sengketa perpajakan.
Sebagai informasi, sebelum dilantik sebagai Ketua Pengadilan Pajak 2026-2031, Triyono Martanto merupakan Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Bidang Yudisial berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 30/P Tahun 2022 tanggal 17 Maret 2022. Ia juga memiliki rekam jejak sebagai Hakim Pengadilan Pajak serta Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak.

TopikPajakBerita Pajakpengadilan_pajak
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org