BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Tujuan, Jenis, dan Jangka Waktu Pemeriksaan Pajak

Redaksi Ortax31 May 2016
Ukuran teks
0/0
exchange_info dKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 210/PJ/2015 tentang Kode Khusus Pada Naskah Dinas Di Bidang Pertukaran Data Dan Informasi Perpajakan (Exchange of Information) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 197/KM.1/2015 tentang Penomoran dan Pemberian Kode Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan Tingkat Pusat, pimpinan unit eselon I berwenang untuk mengatur dan menetapkan ketentuan mengenai penomoran dan pemberian kode untuk naskah dinas yang bersifat teknis dan memiliki bentuk khusus sesuai dengan tugas dan fungsi pada masing-masing unit organisasi eselon I bersangkutan. Dalam rangka pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak di bidang perjanjian dan kerja sama perpajakan internasional, khususnya terkait koordinasi pelaksanaan pertukaran data dan informasi perpajakan (exchange of information) dengan negara lain, Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan tata persuratan yang bersifat teknis dan memiliki klasifikasi khusus.
Guna menunjang kelancaran tata persuratan dan penatausahaan naskah dinas terkait koordinasi pelaksanaan exchange of information diatas, perlu menetapkan kode khusus pada naskah dinas di bidang exchange of information di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Sehingga berdasarkan pertimbangan diatas, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Kode Khusus pada Naskah Dinas di Bidang Pertukaran Data dan Informasi Perpajakan (Exchange of Information) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Berikut ini keputusan yang ditetapkan dalam KEP – 210/PJ/2015 :
  1. Menetapkan kode khusus pada naskah dinas di bidang exchange of information di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
  2. Dengan ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal ini, semua kode khusus pada naskah dinas di bidang exchange of information di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak harus menyesuaikan dengan ketentuan kode khusus yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini.
  3. Pada saat Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, kode khusus pada naskah dinas yang diterbitkan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang exchange of information di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebelum ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal ini, dinyatakan tetap berlaku.
  4. Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu pada tanggal 11 November 2015.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai Lampiran dan isi Surat Edaran ini, silahkan kunjungi : KEP – 210/PJ/2015
TopikBerita Pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org