BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Tumbuh 1,43% dari Tahun Lalu, DJP Terima 12,1 Juta SPT Tahunan

Dewa Suartama21 April 2022
Ukuran teks
0/0
Andrey Gromico / TIRTO

Melalu Konferensi Pers APBN Kita Edisi April 2022, Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menyampaikan bahwa DJP telah menerima Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) PPh Orang Pribadi maupun Badan sebanyak 12.136.344 SPT. Jumlah tersebut merupakan jumlah yang diterima tanggal 19 April 2022 pukul 21.41. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah SPT Tahunan yang diterima naik hingga 1,43%.

"Kalau kita bandingkan dengan tahun lalu di tanggal yang sama yaitu 11.964.793. Jadi kalau secara year-on-year tumbuh sekitar 1,43%," ungkap Suryo. Ia menjelaskan bahwa kontribusi terbesar berasal dari SPT Tahunan Orang Pribadi yang telah melewati batas waktu lapor, yaitu 31 Maret 2022.

Tahun ini, pemerintah telah menerima SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebanyak 11,68 Juta SPT. Jumlah tersebut tumbuh 1,47% dari tahun sebelumnya yaitu sekitar 11,51 Juta SPT. Selain itu, penerimaan SPT Tahunan PPh Badan juga mengalami pertumbuhan sebesar 0,4%. Tahun sebelumnya, SPT yang diterima sebanyak 452.894 SPT, sedangkan tahun ini telah diterima sebanyak 454.700 SPT.

Suryo Utomo menyampaikan bahwa jumlah target SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan sangat berbeda. Tahun 2022, DJP menargetkan 1,5 Juta SPT Tahunan PPh Badan, sedangkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ditargetkan sebesar 17,5 Juta SPT.

Mendekati batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021, DJP menyiapkan berbagai antisipasi, di antaranya penambahan jumlah server. Selain itu, DJP juga kembali membuka saluran e-SPT yang sebelumnya sempat ditutup. “Untuk penyampaian SPT melalui format e-SPT dengan format csv file masih tetap dapat digunakan baik untuk SPT Orang Pribadi maupun Badan sampai dengan akhir April 2022,” tegas Suryo Utomo.

Topikpph-badanpph_opspt-tahunanberita_pajak
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org