BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Tunggakan Pajak Capai Rp3,4 Miliar, DJP Blokir Saham Milik 5 WP

Medina Kyara Putrifidi18 June 2026
Ukuran teks
0/0

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memblokir aset saham milik 5 wajib pajak yang menunggak kewajiban pajaknya. Sampai dengan 8 Juni 2026, total nilai tunggakan dari kelima wajib pajak tersebut tercatat mencapai Rp3,4 miliar. Tindakan pemblokiran ini merupakan bagian dari tahapan penagihan aktif guna mengamankan aset milik penanggung pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Inge Rismawanti menjelaskan bahwa kelima wajib pajak tersebut tengah menjalani proses penagihan melalui mekanisme permintaan Informasi, Bukti, dan Keterangan (IBK) serta pemblokiran aset saham. Proses tersebut merupakan langkah DJP dalam mengamankan piutang negara sekaligus mendorong tingkat kepatuhan perpajakan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan pihaknya juga telah melakukan pemblokiran aset saham terhadap 2 wajib pajak dengan total nilai mencapai Rp2,6 miliar. "Aset saham di bursa sudah diblokir, akan tetapi karena pembentukan rekening untuk penampungan penjualan saham tersebut masih dalam proses di bursa efek, maka kami belum bisa mengeksekusi lelangnya, baru sebatas pemblokiran," terang Dirjen Pajak saat Konferensi Pers APBN Kita Edisi Februari 2026 lalu.

Langkah tersebut didasarkan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025 (PER-26/2025). Melalui regulasi tersebut, DJP memiliki kewenangan penuh untuk melaksanakan penagihan aktif terhadap penanggung pajak yang menyimpan asetnya di pasar modal, termasuk dalam bentuk kepemilikan saham.

Secara prosedural, tahap awal dimulai dengan permintaan data kepemilikan aset penanggung pajak. Setelah informasi rekening keuangan diperoleh dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan diterbitkan, DJP dapat mengajukan permintaan pemblokiran. Permintaan tersebut disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk aset berupa saham, serta kepada Bank Rekening Dana Nasabah (RDN) untuk saldo harta kekayaan penanggung pajak. Selengkapnya dapat dilihat pada artikel berikut ini: DJP Dapat Lakukan Penagihan Aktif dengan Penyitaan dan Penjualan Saham

TopikBerita Pajakpenagihan-pajak
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org