BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Tunggakan Pajak Tak Dibayar, DJP Sulselbartra Lakukan Pemblokiran 2.100 Rekening

Medina Kyara Putrifidi14 May 2026
Ukuran teks
0/0

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) mengambil langkah tegas terhadap para penunggak pajak. Pada 28 hingga 29 April 2026, instansi tersebut secara serentak memblokir sekitar 2.100 rekening milik wajib pajak yang belum melunasi kewajiban pajaknya.

Tindakan pemblokiran ini menargetkan rekening-rekening yang tersebar di 16 bank besar yang berpusat di wilayah Jakarta dan Tangerang. Dalam pelaksanaannya, petugas pajak mendatangi langsung kantor pusat bank-bank tersebut untuk menyerahkan surat permintaan pemblokiran agar proses penindakan berjalan secara sistematis dan sesuai aturan.

Keputusan pemblokiran tersebut bukan merupakan upaya pertama yang diambil yang oleh pihak Kanwil DJP Sulselbartra. Langkah ini merupakan tindaklanjut, lantaran para penunggak pajak tidak kunjung melunasi tunggakan mereka, meskipun sebelumnya telah menerima rangkaian peringatan mulai dari surat teguran hingga surat perintah penagihan secara paksa.

Terkait pelaksanaan tindakan penagihan tersebut, Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, Nurman Efendi, memastikan bahwa pemblokiran dilakukan secara selektif.

“Kami hanya memblokir rekening milik penunggak pajak yang memang sudah melewati batas waktu pelunasan yang diatur dalam surat paksa. Artinya, tindakan ini telah melewati tahapan persuasif namun tetap tidak direspons,” ujarnya Selasa (12/5/2026).

Nurman juga menambahkan bahwa pihak Kanwil DJP Sulselbartra sebenarnya selalu mendahulukan upaya komunikasi yang baik serta edukasi dalam menyelesaikan masalah tunggakan. "Namun, apabila kewajiban belum juga dipenuhi, maka tindakan penagihan sesuai undang-undang perlu dijalankan. Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakan secara sukarela," ungkapnya.

Adapun kewenangan untuk meminta bank memblokir rekening nasabah yang menunggak telah diatur pada UU Nomor 19 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023. Selain itu, melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025 DJP juga dapat melakukan pemblokiran atau pembatasan terhadap layanan publik. Kanwil DJP Sulselbartra berharap tindakan penegakan hukum serentak ini tidak hanya untuk penerimaan negara, tetapi juga menegakkan asas keadilan bagi warga negara lain yang selama ini telah taat dan patuh membayar pajak.

TopikBerita Pajakpenagihan-pajak
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org