BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Tunjuk Keluarga Beda KK Sebagai Kuasa Pajak, Wajib Sertakan Surat Pernyataan

Daffa Yasril Nurmansyah13 July 2026
Ukuran teks
0/0

Bagi keluarga yang ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak tetapi tidak tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) yang sama dengan pemberi kuasa, wajib melampirkan dokumen pendukung. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026).
Pasal 7 ayat (4) huruf b PMK 44/2026 mengatur bahwa dokumen pendukung sebagaimana dimaksud merupakan surat pernyataan dari pemberi kuasa yang menyatakan hubungan keluarga apabila keluarga yang ditunjuk sebagai kuasa tidak tercantum dalam satu KK yang sama dengan pemberi kuasa. Apabila keluarga yang ditunjuk sebagai kuasa masih tercantum dalam satu KK dengan pemberi kuasa, dokumen pendukung yang dilampirkan cukup berupa salinan KK.
Keluarga yang dapat ditunjuk sebagai kuasa meliputi suami, istri, atau pihak yang memiliki hubungan sedarah maupun hubungan semenda sampai dengan derajat kedua dengan wajib pajak. Secara umum, Pasal 7 ayat (3) huruf c PMK 44/2026 mewajibkan Surat Kuasa Khusus (SKK) bagi keluarga dilengkapi dengan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya hubungan keluarga antara pemberi kuasa dan penerima kuasa.
Berbeda dengan konsultan pajak atau pihak lain yang harus memiliki kompetensi tertentu dalam bidang perpajakan, Pasal 3 ayat (1) PMK 44/2026 memberikan pengecualian. Penunjukan kuasa oleh anggota keluarga tidak diwajibkan memenuhi persyaratan kompetensi tertentu di bidang perpajakan dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Sebagai informasi, SKK merupakan surat kuasa yang diberikan oleh wajib pajak kepada seorang kuasa untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui surat tersebut, kuasa hanya dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakan yang secara tegas dikuasakan oleh wajib pajak.

Topikwajib_pajakkewajiban_wajib_pajakkuasa_wajib_pajakjadi_kuasa_wajib_pajak
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org