BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Internasional

Turki Beri Tax Holiday 20 Tahun untuk Tarik Investor Asing

Medina Kyara Putrifidi27 May 2026
Ukuran teks
0/0

Pemerintah Turki telah mengesahkan undang-undang baru pada 24 Mei 2026 yang berisi paket insentif fiskal untuk menarik modal asing. Kebijakan yang diinisiasi oleh Presiden Recep Tayyip Erdogan dan Menteri Keuangan Mehmet Simsek ini menawarkan tax holiday selama 20 tahun atas pendapatan luar negeri dan keuntungan modal bagi warga negara asing yang baru menetap di Turki. Syarat utamanya adalah individu tersebut belum menjadi pembayar pajak di Turki setidaknya selama tiga tahun terakhir.

Selain tax holiday untuk pendapatan luar negeri, pemerintah Turki turut memberikan pengurangan PPh Badan bagi perusahaan eksportir dengan menurunkan tarif standar dari 25%, menjadi 9% hingga 14%. Lebih lanjut, pendapatan dari aktivitas perdagangan transit yang beroperasi di dalam kawasan Istanbul Finance Centre (IFC) akan mendapatkan pembebasan pajak hingga 100%. Tak hanya itu, paket insentif ini juga mencakup pemotongan tarif pajak warisan menjadi 1%.

Langkah tersebut disusun sebagai strategi pemerintah untuk menarik arus modal asing, terutama dari kawasan Teluk yang saat ini tengah terdampak konflik. Erdoğan menyebut paket insentif yang sedang dirumuskan pemerintah sebagai sebuah langkah radikal guna memperkuat daya tarik investasi negara tersebut.

Pemberian insentif secara khusus di kawasan IFC juga diarahkan untuk memperkuat posisi Turki sebagai perantara bisnis internasional. Juru bicara IFC mengungkapkan bahwa minat investor global terhadap Turki terus berkembang positif. Institusi keuangan dari Asia Timur menjadi salah satu pihak yang paling aktif menunjukkan ketertarikan pada Turki.

TopikBerita Pajaktax-holiday
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org