BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Turun dari Tahun Lalu, Realisasi Restitusi Pajak Capai Rp170 Triliun hingga Mei 2026

Medina Kyara Putrifidi09 June 2026
Ukuran teks
0/0

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa pencairan pengembalian pajak atau restitusi kepada wajib pajak tetap berjalan sebagaimana mestinya di tengah proses evaluasi. Berdasarkan Konferensi Pers APBN KiTa 2026, realisasi restitusi pajak hingga bulan Mei 2026 telah mencapai angka sekitar Rp170 triliun.

Angka realisasi pencairan restitusi tersebut tercatat lebih rendah jika dibandingkan dengan capaian pada periode yang sama di tahun sebelumnya. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya menjelaskan bahwa pada periode yang sama tahun lalu, jumlah pencairan restitusi pajak berada di angka hampir mencapai Rp200 triliun.

Meskipun proses pencairan pada tahun berjalan tetap dilaksanakan, pemerintah saat ini tengah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengevaluasi data restitusi pajak tahun-tahun sebelumnya. Hingga saat ini, Purbaya mengonfirmasi bahwa Kemenkeu masih belum menerima hasil akhir dari audit maupun investigasi tersebut.

Proses investigasi yang dilakukan oleh pihak BPKP ini membutuhkan waktu yang cukup lama karena cakupan pemeriksaan yang sangat luas. Purbaya menyebutkan bahwa data restitusi pajak yang ditarik untuk diperiksa mencakup rentang waktu hingga sepuluh tahun ke belakang.

Langkah evaluasi dan investigasi data secara mendalam ini dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk memastikan keamanan dari proses pengembalian dana pajak yang telah berlangsung. Pemerintah berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan BPKP dalam memeriksa bagian-bagian pencairan restitusi yang dirasa janggal atau memerlukan penelitian lebih lanjut.

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 (PMK 28/2026) pemerintah memperketat proses restitusi pajak melalui sejumlah perubahan. Syarat wajib pajak kriteria tertentu diperketat melalui sejumlah penambahan klausul seperti laporan keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) hingga melihat riwayat pemeriksaan wajib pajak.

Batasan threshold jumlah peredaran usaha/penyerahan bagi wajib pajak persyaratan tertentu juga berubah. Untuk PPh badan, lebih bayar yang mendapat percepatan restitusi adalah Rp1 miliar, sementara, batas restitusi PPN diturunkan menjadi Rp1 miliar dari sebelumnya Rp5 miliar. Selain itu, PKP berisiko rendah juga mengalami penyesuaian kelompok dan kriteria.

TopikBerita Pajakrestitusi-pajak
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org