BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Turun! Tarif Efektif Pajak Royalti bagi Orang Pribadi Jadi 6%

Dewa Suartama21 March 2023
Ukuran teks
0/0
tarif pajak royalti terbaru 2023 bagi penulis musisi dan lainnyaenvato

Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2023, pemerintah resmi melakukan perubahan atas ketentuan pajak royalti bagi orang pribadi. Sebelumnya, tarif pajak atas royalti dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari penghasilan bruto. Ketentuan terbaru mengatur bahwa bagi penerima royalti yang memenuhi syarat, penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan pajak royalti adalah 40% dari jumlah royalti. Hal tersebut berarti tarif efektif pajak royalti adalah 6%.

Ketentuan ini hanya berlaku untuk orang pribadi yang memenuhi syarat. Pertama, penerima royalti adalah Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri. Syarat kedua adalah menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Misalnya, orang pribadi yang berprofesi sebagai penulis ataupun musisi. Ketiga, penerima royalti wajib memberikan Bukti Penerimaan Surat Pemberitahuan Penggunaan NPPN kepada pemotong. Penerima royalti dapat mengajukan penggunaan NPPN melalui menu e-KSWP di laman DJP Online.

Cara Menghitung Pajak Royalti Sesuai Ketentuan Terbaru

Berikut adalah contoh penghitungan pajak royalti dengan ketentuan terbaru.

Dula Pipa adalah seorang pencipta lagu yang karyanya telah banyak dinyanyikan oleh musisi lainnya. Pada bulan Januari 2023, Dula Pipa telah menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN ke KPP tempat ia terdaftar. Di bulan April 2023, ia mendapat penghasilan berupa royalti sebesar Rp1.000.000.000 yang dibayarkan oleh PT Musik Asik Indo.

Atas transaksi tersebut, PT Musik Asik Indo berkewajiban untuk memotong pajak royalti dengan penghitungan sebagai berikut:

PPh Pasal 23 atas Royalti = 15% x 50% x Rp1.000.000.000 = Rp60.000.000

PT Musik Asik Indo berkewajiban untuk memberikan bukti potong kepada Dula Pipa. Dula Pipa dapat mengkreditkan PPh Pasal 23 yang telah dipotong pada SPT Tahunan PPh OP miliknya.

Topikpphberita_pajakpph-pasal-23pajak_royaltiroyalti
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org