BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Tutorial Update E-SPT Masa PPh Pasal 21 Versi Terbaru

Alifatu Mazidah14 January 2023
Ukuran teks
0/0
e_SPT Masa PPh 21-26

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru-baru ini telah mengimbau bagi seluruh Wajib Pajak pengguna aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 untuk memperbarui aplikasi tersebut ke versi terbaru.

Aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21 versei terbaru yakni e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 2.5.0.0. lihat beritanya lengkapnya disini. Dengan adanya update aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 ini, terdapat beberapa pokok perubahan yang ada, salah satunya penyesuaian tarif dan perhitungan atas perubahan tarif pajak Orang Pribadi pada Pasal 17 ayat (1) huruf a. Namun, bagaimana cara untuk meng-update aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 2.5.0.0 tersebut?

  1. Extract ZIP Patch e-SPT PPh Pasal 21 V.2.5 sampai dengan folder berisi file sepeti gambar dibawah ini. Kemudian instal file patch2.
  1. Pilih lokasi instalasi e-SPT PPh Pasal 21 V.2.4 terlebih dahulu. Apabila Wajib Pajak belum pernah mengunduh aplikasi e-SPT PPh Pasal 21 atau belum memiliki aplikasi e-SPT PPh Pasal 21 sebelumnya yaitu e-SPT PPh Pasal 21 versi 2.4, maka terlebih dahulu harus menginstal e-SPT PPh Pasal 21 versi 2.4.
  1. Setelah berada dalam folder lokasi instalasi e-SPT PPh Pasal 21 V.2.4, lalu klik "OK"
  1. Setelah memilikih lokasi, klik "Terapkan Patch"
  1. Setelah muncul notifikasi "Pesan SUKSES", lalu klik "OK"
  1. Buka aplikasi e-SPT PPh Pasal 21, pastikan kembali versi e-SPT tersebut sudah merupakan versi yang terbaru yaitu V.2.5.0.0.
  1. Pastikan kembali bahwa tampilan tahun PTKP sudah berubah.
  1. Wajib Pajak juga dapat memeriksa pada kolom lapisan tarif berubah menjadi 5 lapisan.

Topikpph-21aplikasi_pajake_sptsetor_lapore_spt_pph_21
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org