BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Tutup Celah Kebocoran Pajak, Pemerintah Soroti Praktik Transfer Pricing Eksportir Komoditas

Medina Kyara Putrifidi21 May 2026
Ukuran teks
0/0

Foto: Youtube/Kementerian Keuangan RI

Pemerintah Republik Indonesia secara resmi membentuk Badan Usaha Milik Negara baru bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) untuk mengelola ekspor komoditas alam strategis. Langkah yang diinstruksikan oleh Presiden Prabowo Subianto ini bertujuan untuk mencegah dugaan manipulasi harga, yang selama ini dinilai menggerus penerimaan pajak. Komoditas yang menjadi sorotan utama dalam penertiban ini adalah batu bara, minyak kelapa sawit, hingga produk mineral.

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan indikasi skema penghindaran pajak yang dilakukan eksportir. Menurutnya, para pengusaha mengirimkan barangnya dari Indonesia langsung ke negara tujuan akhir, seperti Amerika Serikat. Namun, mereka diduga mengadministrasikan dokumen seolah-olah barang tersebut dijual terlebih dahulu ke anak perusahaan mereka sendiri di negara transit, seperti Singapura atau India, dengan harga di bawah pasar.

"Jadi polanya sama, perusahaan Indonesia kirim ke Amerika misalnya, tapi dikirim dulu, dijual ke anak perusahaannya. Di situ ada transfer pricing di mana harganya dari sini ke sana diperbesar, tapi yang di Indonesia rugi," ungkapnya Rabu (20/5/2026).

Dugaan transfer pricing inilah yang diyakini oleh Menkeu sebagai penyebab hilangnya potensi penerimaan pajak penghasilan dalam jumlah besar. Dengan melaporkan harga jual yang terlampau rendah kepada anak perusahaan di luar negeri, perusahaan-perusahaan di Indonesia seakan-akan meraup untung kecil atau bahkan mencatatkan kerugian beruntun.

"Jadi laporan income-nya juga di Indonesia rugi, atau kecil sekali. Di situ saya juga rugi pajak penghasilan. Jadi saya rugi banyak," tegas Purbaya.

Menindaklanjuti temuan ini, Kementerian Keuangan membentuk tim khusus yang memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan untuk melacak pergerakan kapal dan membandingkannya dengan data impor di negara tujuan. Purbaya mengklaim hasil pelacakan menunjukkan bahwa harga jual komoditas di negara tujuan akhir ternyata mencapai dua kali lipat dari harga jual yang dilaporkan eksportir di Indonesia.

"Dari tiga case setiap perusahaan itu, rata-rata harga di Amerika atau di tujuan dibanding harga yang kita jual dari sini ke Singapura itu dua kalinya. Dari situ saya sudah rugi setengah, ya setengah dari potensi pendapatan saya," ungkapnya.

Prabowo mengungkapkan bahwa indikasi under invoicing telah berlangsung selama lebih dari tiga dekade. Pemerintah memperkirakan kerugian mencapai USD 908 miliar sejak tahun 1991 hingga 2024. "Selama 34 tahun, apa yang terjadi adalah yang disebut under-invoicing. Under-invoicing adalah fraud atau penipuan. Yang dijual pengusaha tidak dilaporkan yang sebenarnya," ujarnya.

Melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia, pemerintah berharap komoditas alam bisa dikelola secara transparan dan kebocoran pajak dapat ditutup secara struktural. Selain itu, Menkeu juga memberi peringatan keras bagi para pengusaha yang masih mencoba bermain-main dengan pajak nantinya di masa depan.

TopikBerita Pajaktransfer-pricingekspor
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org