BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Event

UI Selenggarakan Webinar Manajemen Pajak Pertambahan Nilai untuk Sanitasi yang Lebih Baik

Redaksi Ortax08 January 2021
Ukuran teks
0/0
1
Depok – Januari 2021. Universitas Indonesia (UI) melalui Program Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat UI Skema Multidisiplin telah menyelenggarakan kegiatan Webinar dengan tema “Manajemen Pajak Pertambahan Nilai dan Pemeriksaan Pajak untuk Pengelola Layanan Air Limbah Domestik” secara daring. Serangkaian kegiatan pengabdian masyarakat yang diinisiasi oleh tim pengabdi dari Fakultas Ilmu Administrasi dan Fakultas Kedokteran UI ini diketuai oleh Murwendah, S.I.A., M.A., dengan salah satu kegiatannya mengangkat isu perpajakan di sektor sanitasi.
Terkait layanan pengelolaan air limbah domestik, isu perpajakan menjadi krusial dimana jasa layanan pengelolaan air limbah domestik dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 4A Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM. Secara teknis, mekanisme faecal slude management (pengelolaan air limbah domestik) berkaitan erat dengan penyediaan air bersih, hal tersebut memiliki relevansi yang kuat dimana penyediaan air bersih akan berdampak pada terbentuknya air limbah. Secara kelembagaan, pengelolaan air limbah domestik umumnya dilakukan bersamaan dengan pengelolaan air bersih. Berbeda dengan layanan air limbah domestik, perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan air bersih mendapatkan insentif pembebasan PPN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Acara ini dihadiri oleh pengelola layanan air limbah domestik yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pengelola Air Limbah Permukiman (FORKALIM). Selain dihadiri oleh pengurus dan anggota FORKALIM, antara lain staf perpajakan di PD Kebersihan Tapis Berseri Kota Bandar Lampung, PD PAL Jaya, PD PAL Kota Banjarmasin, PDAM Kota Balikpapan, PDAM Tirta Musi Palembang, PDAM Tirtanadi, Perumda Air Minum Kota Surakarta, Perumda Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh, Perumda Tirtawening Kota Bandung, kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan kementerian untuk mengetahui lebih jauh mengenai aspek PPN atas pengelolaan air limbah domestik. Perwakilan tersebut berasal dari Subdirektorat BUMD Air Minum, Limbah dan Sanitasi - Direktorat BUMD, BLUD dan BMD Kementerian Dalam Negeri, dan Direktorat Sanitasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Dengan dimoderatori oleh Dr. Inayati, M.Si, selaku tim pengabdi UI, praktisi perpajakan Dikdik Suwardi, S.Sos., M.E. memaparkan materinya dengan lugas dan sistematis selama 3 jam, yang diakhiri dengan sesi tanya jawab dan diskusi. Pada sesi diskusi tersebut disampaikan bahwa jumlah industri pengolahan air limbah di Indonesia saat ini masih belum banyak menarik minat investor mengingat karakteristik proses bisnis industri ini yang khas. Terlebih atas jasa pengolahan air limbah merupakan Jasa Kena Pajak yang terutang PPN. Di lain pihak, industri pengolahan air limbah berperan penting, khususnya dalam mencapai target Sustainable Development Goals 2030. Oleh karena itu, diperlukan dukungan kebijakan PPN yang tepat untuk mengatasi timbulnya beban pungutan negara yang dapat menghambat perkembangan industri pengelolaan air limbah.
Para peserta webinar sangat antusias mengikuti kegiatan ini, termasuk berdiskusi mengenai peluang dan tantangan pemberian fasilitas PPN atas layanan pengelolaan air limbah domestik di Indonesia. Peserta mengharapkan kegiatan penguatan kelembagaan di bidang perpajakan ini dapat dilakukan secara rutin setiap tahunnya. Tidak hanya untuk anggota FORKALIM, namun untuk semua pengelola layanan air limbah domestik. Dengan menghadirkan pakar perpajakan di bidangnya, FORKALIM berharap pemahaman pengelola layanan air limbah domestik akan perpajakan dapat semakin baik ke depannya, untuk sanitasi Indonesia yang lebih baik.
Selain menggandeng FORKALIM, tim pengabdi UI juga bekerjasama dengan USAID-IUWASH Plus dan PT Rototama Berlianplast untuk membangun 8 unit septic tank biocell di wilayah RW 010 Kelurahan Tebet Timur, Jakarta Selatan. Kegiatan ini dibarengi dengan sosialisasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan edukasi pencegahan Covid-19 yang disampaikan oleh Dr. dr. Anna Rozaliyani, M.Biomed., Sp.P.(K), dan dr. Bertin Tanggap Tirtana selaku tim pengabdi UI.
 
1
Topikevent-pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org