BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Uji Kompetensi Perpajakan Berubah, Ini Informasi Terbaru dari Pusbin JFPM

Medina Kyara Putrifidi09 September 2026
Ukuran teks
0/0

Foto: bppk.kemenkeu.go.id

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 (PMK 55/2026), seseorang yang dapat ditunjuk menjadi kuasa wajib pajak, baik sebagai pihak lain maupun konsultan pajak harus terlebih dahulu mengikuti dan lulus uji kompetensi. 

Berkaitan dengan ketentuan tersebut, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Penjaminan Mutu (Pusbin JFPM) di bawah Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) melalui akun Instagram resminya @pusbin.jfpm menyampaikan rincian penyelenggaraan uji kompetensi dengan ketentuan terbaru. 

Pada PMK 55/2026 dijelaskan bahwa tanggung jawab penyelenggaraan ujian saat ini dialihkan pada Pusbin JFPM BPPK. Sebelumnya, kewenangan penyelenggaraan uji kompetensi ini dipegang oleh Kementerian Keuangan selaku KP3SKP.

Terdapat beberapa perubahan teknis yang diterapkan, salah satunya terkait metode pelaksanaan ujian. Jika sebelumnya ujian dilaksanakan secara tatap muka di test center, saat ini ujian menerapkan sistem online proctoring yang memungkinkan peserta mengikuti ujian dari lokasi masing-masing.

Selain metode pelaksanaan, persyaratan tingkatan ujian juga mengalami perubahan. Pada mekanisme sebelumnya, peserta wajib mengikuti ujian secara berjenjang mulai dari tingkat A, lalu berlanjut ke tingkat B dan tingkat C. Saat ini, kewajiban penjenjangan tersebut dihapus, sehingga peserta diizinkan untuk langsung mendaftar dan mengikuti ujian di tingkat B atau C. Mekanisme jenis ujian juga diubah dari yang sebelumnya terpisah berdasarkan mata ujian, kini dibuat menjadi ujian komprehensif. 

Hasil kelulusan ujian juga turut berubah menjadi 2 status saja, yaitu lulus dan tidak lulus. Pada mekanisme sebelumnya terdapat opsi mengulang ujian. Meskipun terdapat berbagai penyesuaian dan perubahan pada mekanisme teknis uji kompetensi, namun Pusbin JFPM menyatakan bahwa seluruh rangkaian pelaksanaan ujian kompetensi tetap tidak dipungut biaya bagi para peserta.

Topikkuasa_wajib_pajakjadi_kuasa_wajib_pajak
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
  • Pemkab Karimun Beri Diskon 5 Persen untuk Wajib Pajak yang Lakukan Pembayaran Pajak Daerah Digital10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org