BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Ujian Kompetensi Kuasa Wajib Pajak Akan Diselenggarakan BPPK, Rencana Digelar Sebelum Tahun 2027

Medina Kyara Putrifidi12 August 2026
Ukuran teks
0/0

Foto: Youtube Direktorat Jenderal Pajak 

Pemerintah telah mengubah ketentuan mengenai kuasa wajib pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026). Perubahan regulasi ini menarik perhatian publik, khususnya terkait penyesuaian kriteria pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa. Berdasarkan PMK 44/2026, pihak yang dapat bertindak sebagai kuasa kini dibatasi menjadi 3 kategori.

Pertama, adalah konsultan pajak yang memiliki izin konsultan pajak. Kedua, adalah anggota keluarga mencakup suami, istri, serta keluarga sedarah atau semenda hingga derajat kedua. Ketiga, adalah pihak lain yaitu, individu selain konsultan pajak dan keluarga yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Ketentuan mengenai SKT menjadi perhatian, karena karyawan internal perusahaan yang ditunjuk sebagai kuasa nantinya wajib memiliki SKT mulai 1 Januari 2027. Terkait hal tersebut, Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Edi Triono, memberikan sejumlah penjelasan lebih lanjut.

Edi menjelaskan bahwa untuk memperoleh SKT, pihak lain wajib memiliki Surat Keterangan Kompetensi (SKK) terlebih dahulu setelah dinyatakan lulus ujian kompetensi yang terbagi dalam 3 tingkatan. "Pihak lain ada kualifikasinya. Nanti pada saat ujian kompetensi, misalnya SKK level A untuk wajib pajak orang pribadi, kemudian yang mewakili orang pribadi dan badan harus ujian tingkat B. Untuk perpajakan internasional harus ujian yang level C," ujarnya pada Selasa (11/8/2026).

Lebih lanjut, Edi mengungkapkan bahwa penyelenggaraan ujian untuk memperoleh SKK tersebut tidak berada di bawah DJP maupun asosiasi konsultan pajak. Ujian akan dikelola oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK).

Pemerintah menargetkan pelaksanaan ujian kompetensi tersebut dapat mulai diselenggarakan sebelum tahun 2027. Langkah persiapan ini dilakukan agar seluruh dokumen administrasi bagi para kuasa wajib pajak telah siap secara menyeluruh. "Untuk kapan ujian tersebut dilaksanakan, ditargetkan berlangsung sebelum 1 Januari, agar SKK dan SKT sudah siap digunakan per 1 Januari tahun berikutnya," ujar Edi.

Mengenai mekanisme penerbitan dokumen, Edi memaparkan bahwa pihak lain yang telah lulus ujian dan memperoleh SKK perlu mengunggah data tersebut secara mandiri ke dalam sistem Coretax. Setelah SKK di input, sistem secara otomatis akan menerbitkan dokumen SKT.

"Setelah dia lulus ujian kompetensi dan dapat SKK, kemudian harus input sendiri di sistem Coretax. Nantinya, kalau sudah berjalan lancar, by system otomatis akan ter-upload sendiri SKT-nya yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk," ungkapnya.

TopikBerita Pajakkuasa_wajib_pajakjadi_kuasa_wajib_pajak
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
  • Pemkab Karimun Beri Diskon 5 Persen untuk Wajib Pajak yang Lakukan Pembayaran Pajak Daerah Digital10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org