BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Internasional

Uni Eropa Perbarui Daftar Blacklist Pajak, Vietnam Masuk Karena Dianggap Tak Kooperatif

Medina Kyara Putrifidi25 February 2026
Ukuran teks
0/0

Dewan Uni Eropa (EU Council) dalam pertemuannya pada 17 Februari 2026 secara resmi menyetujui revisi EU List of Non-Cooperative Jurisdictions for Tax Purposes, yaitu daftar negara atau yurisdiksi yang dinilai tidak memenuhi standar tata kelola perpajakan Uni Eropa. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Uni Eropa untuk mendorong penerapan standar perpajakan yang baik secara global (tax good governance), termasuk dalam pencegahan praktik penghindaran pajak.

Dikutip dari dokumen yang diterbitkan oleh General Secretariat Dewan Uni Eropa, Vietnam serta Kepulauan Turks dan Caicos masuk ke daftar tersebut karena dinilai tidak memenuhi standar perpajakan yang ditetapkan. Meski demikian, blacklist ini tidak bersifat permanen. Negara yang menunjukkan perbaikan dan memenuhi kriteria yang ditetapkan dapat dikeluarkan dari daftar tersebut. Hal ini tercermin dari dikeluarkannya Samoa serta Trinidad dan Tobago dari blacklist setelah dinilai telah memenuhi standar perpajakan internasional yang berlaku di Uni Eropa.

Dengan pembaruan tersebut, saat ini terdapat sepuluh negara yang masuk dalam blacklist pajak Uni Eropa. Negara tersebut yaitu Samoa Amerika, Anguilla, Guam, Palau, Panama, Rusia, Kepulauan Turks dan Caicos, Kepulauan Virgin Amerika Serikat, Vanuatu, dan Vietnam.

Keputusan memasukkan Vietnam dalam daftar tersebut didasarkan pada temuan Global Forum OECD yang menyatakan bahwa negara tersebut belum memenuhi standar pertukaran informasi perpajakan berdasarkan permintaan (exchange of information on request). Sebelumnya, Vietnam sempat masuk dalam grey list karena sudah menyatakan komitmen untuk melakukan perbaikan sistem perpajakan. Namun, karena komitmen tersebut tidak terealisasi sesuai kriteria yang ditetapkan, Vietnam kemudian dimasukkan ke dalam blacklist pada pertemuan Dewan Economic And Financial Affairs (ECOFIN) Uni Eropa pada bulan Februari ini.

Sementara itu, Kepulauan Turks dan Caicos kembali dimasukkan ke dalam blacklist karena dianggap memfasilitasi pengaturan usaha lepas pantai (offshore arrangements) yang memungkinkan pengalihan laba tanpa substansi ekonomi yang memadai. Alasan serupa juga berlaku untuk Anguilla dan Vanuatu yang dinilai belum menerapkan persyaratan substansi ekonomi secara efektif.

Samoa Amerika, Guam, dan Kepulauan Virgin Amerika Serikat tetap tercantum dalam daftar karena belum menerapkan pertukaran informasi keuangan secara otomatis. Umumnya, negara atau yurisdiksi yang masuk dalam blacklist Uni Eropa berkaitan dengan praktik rezim pajak yang merugikan (harmful tax regimes). Dewan ECOFIN Uni Eropa melakukan pembaruan daftar ini sebanyak dua kali dalam setahun. Pada tahun 2026, revisi berikutnya dijadwalkan akan dilakukan pada bulan Oktober.

TopikPajakBerita Pajak
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org