BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Upaya Tekan Rokok Ilegal, Pemerintah Siapkan Skema Tarif Cukai Baru

Medina Kyara Putrifidi26 March 2026
Ukuran teks
0/0

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan tengah mengkaji rencana penambahan satu lapisan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang baru. Langkah tersebut diambil pemerintah, sebagai salah satu upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat sekaligus mendorong produsen rokok ilegal agar mau beroperasi secara legal.

Rencana penambahan layer cukai bermula dari temuan di lapangan saat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan penindakan hukum. Dari kegiatan operasi tersebut, pemerintah mendapati fakta bahwa banyak pabrik rokok ilegal yang menyerap banyak tenaga kerja, terutama bagi masyarakat di berbagai daerah.

Hingga saat ini, wacana mengenai kebijakan penambahan satu layer tarif cukai rokok tersebut belum diterapkan secara resmi dan masih terus dimatangkan. Febrio menyebutkan bahwa rencana tersebut masih berada dalam tahap kajian dan pendalaman secara teknis. "Penambahan satu layar tarif CHT ini masih sedang dalam tahap kajian dan pendalaman secara teknis, pendekatannya tetaplah penegakan hukum," ujarnya.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Febrio Kacaribu, menjelaskan bahwa penegakan hukum tetap menjadi pendekatan DJBC dalam menghadapi situasi ini. "Pendekatan utamanya DJBC adalah penegakan hukum. Nah dari situ, kita tahu ada kebutuhan untuk sektor-sektor yang mempekerjakan banyak tenaga kerja, termasuk industri rokok, sehingga kita membuka peluang untuk yang mau menjadi legal dan pembayar pita cukai dengan legal, ungkapnya Kamis (12/3/2026).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 (PMK 97/2024) saat ini tarif CHT terdiri dari dua kelompok, yaitu tarif cukai rokok sigaret dan tarif sigaret kelembak, tembakau iris, rokok dan Cerutu. Kelompok cukai rokok sigaret terdiri dari 6 jenis, yaitu. Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Putih Tangan (SPT), dan Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF). Sementara untuk olahan tembakau lain, dibagi menjadi 4 lapisan yaitu. Sigaret kelembak/kemenyan (KLM), tembakau iris (TIS), rokok daun (KLB), dan cerutu (CRT).

Topikcukai-rokokcukai-hasil-tembakau
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org