BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Rilis e-Bupot 21 26 Versi Baru, Apa Saja Update-nya?

Redaksi Ortax04 July 2024
Ukuran teks
0/0

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali melakukan pembaruan pada aplikasi e-Bupot 21/26. Pada versi ini, DJP melakukan penyesuaian format NPWP serta menambahkan fitur baru yakni pengiriman bukti potong secara otomatis.

Mengakomodasi NPWP Format Baru

Sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2024, NPWP format baru telah secara resmi diterapkan pada beberapa aplikasi milik DJP mulai 1 Juli 2024. Salah satunya dapat dilihat aplikasi e-Bupot 21/26.

Pada bagian identitas wajib pajak, pihak pemotong dapat mengisi NPWP dengan format baru yaitu menggunakan NIK ataupun NITKU.

Selain itu, hasil cetak bukti potong juga telah diperbarui. Dalam hal pihak yang dipotong telah memiliki NPWP dan padan dengan NIK, pada kolom NPWP akan ditampilkan NPWP 15 digit dan NIK. Selain itu, pada bagian identitas juga ditambahkan NITKU.

Pengiriman Bukti Potong Otomatis ke Akun DJP Online Pihak yang Dipotong

Selain itu, e-Bupot 21/26 kini secara otomatis akan mengirimkan bukti potong kepada pihak yang dipotong. Dengan fitur ini, perusahaan tidak perlu mengirim secara manual bukti potong kepada karyawannya.

Karyawan atau pihak yang dipotong dapat melihat bukti potong di akun DJP Online masing-masing. Masuk ke menu Pra Pelaporan, lalu lakukan pencarian pada bagian Daftar Bukti Potong. Pencarian dapat dilakukan berdasarkan identitas (NPWP atau NIK), masa dan tahun pajak, serta jenis bukti potong.


Topikpph-21layanan-djpe-bupot-21-26
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org